BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sejak Dana Desa (DD) pertama kali diluncurkan pada tahun 2015 hingga memasuki tahun anggaran 2026, ribuan triliun rupiah telah mengalir ke desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk kucuran fantastis BKKD di Kabupaten Bojonegoro.
Namun, di tengah “banjir” anggaran ini, publik mulai mempertanyakan taji Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat yang dinilai lamban, bahkan cenderung diam saat konflik transparansi pecah di akar rumput.
Satu hal yang paling disoroti masyarakat saat ini adalah peran APH yang seolah kehilangan taringnya. Publik sering kali melihat reaksi yang sangat lambat dari pihak berwenang ketika terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran.
Muncul asumsi kuat di masyarakat bahwa belum adanya gerakan nyata dari APH disebabkan oleh kentalnya kepentingan politik dan pola “saling menutupi” antar instansi demi mengamankan kebocoran APBDes.
“Reaksi yang lambat dan kecenderungan untuk memediasi tanpa adanya audit mendalam membuat masyarakat merasa berjuang sendirian,” ungkap djaeman pengamat kebijakan lokal.
Akibatnya, alih-alih memberikan sanksi tegas, mekanisme pengawasan sering kali hanya berakhir di meja diskusi tanpa ada kejelasan hukum atas dugaan fisik bangunan yang buruk.
Sama halnya dengan APH, peran Pendamping Desa juga tidak luput dari kritik pedas. Harusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan transparansi, mereka justru kerap dipersepsikan publik hanya sebagai “staf administrasi” yang membantu desa menyusun laporan di atas kertas agar terlihat sempurna di mata auditor, tanpa berani mengkritik kualitas pekerjaan di lapangan.
Kasus di Desa Kemiri, Kecamatan Malo, menjadi potret buram bagaimana warga yang menuntut transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan hak publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik malah dihadapkan pada ancaman UU ITE.
Pola menyerang pribadi pengkritik alih-alih menjawab dengan data menunjukkan betapa akutnya masalah tata kelola di tingkat desa.
Jika dokumen publik seperti RAB saja harus disayembarakan oleh warga agar bisa diakses, hal tersebut menjadi sinyal darurat bahwa transparansi di desa tersebut sedang sekarat.
Masyarakat perlu memahami bahwa setiap rupiah di desa adalah pajak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
RAB Adalah Dokumen Terbuka, Desa wajib memajang baliho APBDes yang mendetail dan memberikan akses informasi kepada warga. Jika APH di daerah dinilai stagnan, warga bisa menggunakan portal LAPOR! yang dipantau langsung oleh pusat atau menggugat melalui Komisi Informasi Publik (KIP).
Warga juga harus jeli membedakan mana tanggung jawab Dana Desa (DD) dan mana tanggung jawab Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) atau APBD Kabupaten.
Perjalanan Dana Desa menuju 2026 bukan lagi soal seberapa besar anggaran yang turun, melainkan seberapa berani pemerintah desa jujur dan seberapa tegas APH bertindak.
Selama transparansi dianggap musuh dan pengawas memilih bungkam karena faktor politis, maka aspal di desa-desa akan terus menjadi misteri yang terkelupas mengkilap di laporan, hancur di kenyataan.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















