BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Apa yang terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, bukan lagi sekadar dinamika politik desa biasa.
Ini adalah potret kelam di mana tata kelola pemerintahan lumpuh total akibat ego personal yang tak kunjung padam.
Selama empat tahun terakhir, Desa Talok bukan dikenal karena inovasi atau prestasinya, melainkan karena drama perseteruan “abadi” antara Kepala Desa, Samudi, dan Sekretaris Desa, M. Alfin Budhi Prasetyo.
Benih Konflik yang Menjadi Kanker
Mundur ke tahun 2021, benih konflik bermula dari rentetan Surat Peringatan (SP) dan pelarangan Sekdes masuk kantor.
Meski sempat dimediasi dan berakhir damai, api dalam sekam itu nyatanya tidak pernah benar-benar padam.
Memasuki tahun 2024 hingga awal 2026, perseteruan ini justru bermutasi menjadi kanker birokrasi yang mematikan.
Dampaknya sangat menyakitkan bagi warga. Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024 gagal dicairkan.
Anggaran sebesar Rp793 juta yang seharusnya menjadi aspal jalan, bantuan sosial, atau modal pemberdayaan masyarakat, membeku di kas negara hanya karena dua pimpinan desa tidak mampu bersinergi dalam administrasi.
Panggung Amuk di Gedung Rakyat
Puncak dari ketidakharmonisan ini meledak di ruang sidang Komisi A DPRD Bojonegoro, Senin (12/1/2026).
Alih-alih membawa solusi teknis untuk mencairkan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahap kedua yang macet, Kades Samudi justru mengubah forum terhormat tersebut menjadi ajang luapan emosi.
Diksi kasar yang diduga keluar dari mulut sang Kades, seperti sebutan “anjing-anjing” bagi pihak yang dianggap menghambatnya, serta sikap merendahkan tokoh masyarakat yang dianggap tidak “berstempel”, adalah cermin runtuhnya etika kepemimpinan.
Pernyataan Kades yang merasa “bekerja sendiri” karena empat lowongan perangkat desa belum terisi, terdengar seperti pembelaan yang rapuh di tengah rapor merah administratif dari Inspektorat.
Administrasi Bukan Soal Perasaan
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui DPMPD dan Inspektorat, telah bersikap tegas:,aturan adalah panglima.
Bagaimana mungkin anggaran cair jika Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masih bermasalah? Bagaimana mungkin pengisian perangkat desa dilakukan jika Peraturan Desa (Perdes) tentang SOTK saja belum tuntas?
Disini lah test ombak di bojonegoro,Ketegasan aparat penegak hukum (APH) kini menjadi tumpuan terakhir.
Penyelidikan Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dan APBDes 2024 harus diusut tuntas.
Rakyat tidak boleh lagi disuguhi pemandangan pemimpin yang mangkir dari panggilan hukum atau pemimpin yang lebih sibuk mencari kambing hitam daripada memperbaiki kinerja.
Desa Talok adalah pengingat pahit bagi kita semua bahwa kedaulatan desa berada di tangan rakyat, bukan di bawah jempol kaku seorang pejabat desa.
Jika mediasi telah gagal selama bertahun-tahun, maka instrumen hukum dan ketegasan Pemerintah Kabupaten adalah satu-satunya “obat” untuk menyelamatkan Desa Talok dari kebangkrutan sosial.
DPRD dan Pemkab tidak boleh hanya menjadi penonton dalam laga ego ini. Perlu langkah luar biasa,termasuk opsi audit kesehatan mental pemimpin desa hingga penunjukan Penjabat (Pj) Kades,jika pelayanan publik terus-menerus dikorbankan. Jangan biarkan rakyat Talok terus membayar harga mahal untuk sebuah perselisihan yang sama sekali tidak mereka inginkan.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















