SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Purwadi bin Supa’i (38) alamat jalan Made Selatan No 29 Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep Surabaya, diketahui transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (3/11).
“Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 pukul 22:00 Wib, di Jalan Mbah Ratu Dekat perempatan TL Kecamatan Kerembangan Kota Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap seorang penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Tandes Kompol Kusminto.
Awal mulanya penangkapan tersebut, anggota TAB Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, mendapatkan informasi bahwa di tempat sering dibuat tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, kata dia, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 anggota melakukan penyelidikan, ternyata benar, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Rabu (30/10) pukul 22:00 Wib.
“Sedangkan hasil dari penangkapan, menyita barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 grem,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke klinik rajawali untuk dilakukan tes urine, dan hasil positif, kemudian dibawa ke Polsek Tandes Guna Penyidikan lebih lanjut,
“Dengan adanya barang bukti yang ada, pelaku akan ditetapkan dalam pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Kusminto.

















