PN Surabaya Tunda Eksekusi Kantor MADAS di Jalan Raya Darmo

- Admin

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum DPP MADAS, Mochamad Ridwansyah (Tengah)

i

Wakil Ketua Umum DPP MADAS, Mochamad Ridwansyah (Tengah)

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, Jawa Timur, yang saat ini digunakan sebagai kantor organisasi masyarakat (ormas) MADAS. Senin (12/1/2026).

Pantauan Suarabangsa.co.id di lapangan, aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI telah bersiaga sejak pagi hari di sekitar lokasi objek eksekusi.
Sejumlah personel tampak melakukan pengamanan di sepanjang Jalan Raya Darmo untuk mengatur arus lalu lintas serta mencegah terjadinya gesekan antara massa dan aparat. Meski demikian, hingga siang hari pelaksanaan eksekusi tidak dilanjutkan dan pihak PN Surabaya memutuskan untuk menunda agenda tersebut.

Baca Juga:  PKK Desa Samiran Pamekasan Rutin Silaturrahim Dengan Dasawisma

Keputusan penundaan tersebut disambut dengan sikap tertib dari pihak ormas MADAS. Wakil Ketua Umum DPP MADAS, Mochamad Ridwansyah, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada aparat keamanan yang dinilainya telah bekerja profesional dalam menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada TNI dan Polri yang telah membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama proses ini. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Timur pada umumnya, dan warga Surabaya pada khususnya, apabila kegiatan ini sempat mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat,” ujar Ridwansyah kepada wartawan di lokasi.

Baca Juga:  Keluarga Qosim Protes Atas Perlakuan Polisi Terhadap Tiga Tersangka Pencurian Handphone di Sampang

Ridwansyah menegaskan bahwa penundaan eksekusi tidak lantas menghentikan upaya hukum yang akan ditempuh oleh pihaknya. Menurutnya, MADAS akan tetap melakukan perlawanan secara konstitusional melalui jalur hukum dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengkaji ulang dasar hukum eksekusi tersebut.

“Kami akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya. Kami melihat masih ada celah – celah hukum dalam putusan kepailitan yang menjadi dasar eksekusi ini. Hal tersebut akan kami kaji secara mendalam bersama tim kuasa hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum yang akan diambil MADAS sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan mafia tanah serta praktik premanisme yang merugikan masyarakat. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara adil dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Tanah Ulang, Korban Nilai Putusan Tak Adil

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PN Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis penundaan maupun jadwal ulang pelaksanaan eksekusi. Aparat keamanan di lokasi terus mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga ketertiban, menghindari tindakan provokatif, serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR
Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Berita Terbaru