PN Surabaya Tunda Eksekusi Kantor MADAS di Jalan Raya Darmo

- Admin

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum DPP MADAS, Mochamad Ridwansyah (Tengah)

i

Wakil Ketua Umum DPP MADAS, Mochamad Ridwansyah (Tengah)

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, Jawa Timur, yang saat ini digunakan sebagai kantor organisasi masyarakat (ormas) MADAS. Senin (12/1/2026).

Pantauan Suarabangsa.co.id di lapangan, aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI telah bersiaga sejak pagi hari di sekitar lokasi objek eksekusi.
Sejumlah personel tampak melakukan pengamanan di sepanjang Jalan Raya Darmo untuk mengatur arus lalu lintas serta mencegah terjadinya gesekan antara massa dan aparat. Meski demikian, hingga siang hari pelaksanaan eksekusi tidak dilanjutkan dan pihak PN Surabaya memutuskan untuk menunda agenda tersebut.

Baca Juga:  KKN Mahasiswa Universitas Negeri Malang Sampaikan 10 Program Untuk Desa Cangkok Ngronggot Nganjuk

Keputusan penundaan tersebut disambut dengan sikap tertib dari pihak ormas MADAS. Wakil Ketua Umum DPP MADAS, Mochamad Ridwansyah, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada aparat keamanan yang dinilainya telah bekerja profesional dalam menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada TNI dan Polri yang telah membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama proses ini. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Timur pada umumnya, dan warga Surabaya pada khususnya, apabila kegiatan ini sempat mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat,” ujar Ridwansyah kepada wartawan di lokasi.

Baca Juga:  Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Tanah Ulang, Korban Nilai Putusan Tak Adil

Ridwansyah menegaskan bahwa penundaan eksekusi tidak lantas menghentikan upaya hukum yang akan ditempuh oleh pihaknya. Menurutnya, MADAS akan tetap melakukan perlawanan secara konstitusional melalui jalur hukum dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengkaji ulang dasar hukum eksekusi tersebut.

“Kami akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya. Kami melihat masih ada celah – celah hukum dalam putusan kepailitan yang menjadi dasar eksekusi ini. Hal tersebut akan kami kaji secara mendalam bersama tim kuasa hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum yang akan diambil MADAS sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan mafia tanah serta praktik premanisme yang merugikan masyarakat. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara adil dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Sumenep Bertambah 10 Pasien Baru, Berikut Rincian Datanya

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PN Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis penundaan maupun jadwal ulang pelaksanaan eksekusi. Aparat keamanan di lokasi terus mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga ketertiban, menghindari tindakan provokatif, serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Berita Terbaru