Mengejar Ambisi, Menabrak Regulasi Potret Buram Proyek Koperasi Merah Putih di Bojonegoro

- Admin

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Angin segar pemerataan ekonomi desa yang ditiupkan melalui proyek nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini tengah menerjang Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Hari Sabtu 3/1/2026.

Namun, di balik seragamnya gedung-gedung baru yang mulai menghiasi desa-desa, tersimpan sederet persoalan pelik mulai dari legalitas lahan, transparansi anggaran, hingga efektivitas bisnis yang dipertanyakan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri bulan Oktober 2025, proyek ini didukung oleh pendanaan raksasa dari BPI Danantara dengan plafon hingga Rp3 Miliar per koperasi. Anggaran ini ditujukan untuk membangun infrastruktur fisik seperti gerai dan gudang di lebih dari 80.000 desa secara nasional.

Baca Juga:  4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BKK

Bojonegoro memang tampil sebagai “juara” dalam kecepatan administratif dengan merampungkan pembentukan 430 koperasi di seluruh desa dan kelurahan.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Dari penelusuran awak media, tercatat baru 3 koperasi yang benar-benar memiliki unit bisnis berjalan.

Sisanya, Sebanyak 427 koperasi disinyalir masih sebatas “papan nama” tanpa aktivitas ekonomi riil, meski gedung-gedung megah dipaksakan segera berdiri.

Isu yang paling menyengat adalah lokasi pembangunan,. Demi mengejar target fisik yang dipantau langsung oleh Wakil Panglima TNI pada November lalu, sejumlah bangunan disinyalir menerjang aturan tata ruang.

Banyak gedung KDMP yang dilaporkan berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) tanpa prosedur yang tuntas, bahkan nekat merambah Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Baca Juga:  Tim Pocil Polres Lumajang Sabet Juara 1 Lomba Pocil Polda Jatim

Hal ini memicu kekhawatiran bahwa demi mengejar predikat “sigap” di mata pemerintah pusat, aturan perlindungan lahan pertanian di daerah justru dikorbankan.

Pelaksanaan fisik oleh PT Agrinas juga tak luput dari kritik. Di tingkat akar rumput, proyek ini dianggap kurang transparan. Muncul keraguan mengenai spesifikasi pekerjaan yang dianggap rawan tidak tepat waktu, bahkan dihantui risiko mangkrak jika manajemen di lapangan tidak segera dibenahi.

“Instruksinya harus cepat jadi, tapi speknya meragukan. Publik di desa tidak tahu detail anggarannya seperti apa, tiba-tiba ada bangunan di lahan sawah. Ini proyek ekonomi atau sekadar proyek konstruksi?” keluh Suwito salah satu Aktivis Ketahanan Pangan.

Baca Juga:  Dibalik Formalitas 419 BUMDes Bojonegoro, Dana Hibah Rawan Menguap, APH Dinilai 'Tumpul' Terbentur Aturan

Suwito menambahkan, Dilema Pemberantasan Kemiskinan
Tujuan mulia SKB Tiga Menteri,yang melibatkan Kemenkop, Kemendagri, Kemendes, hingga Kemenkeu adalah membangun ekonomi dari bawah untuk memberantas kemiskinan.

Namun, jika infrastruktur dibangun di atas lahan yang menyalahi aturan dan koperasi yang terbentuk tidak memiliki model bisnis yang jelas, anggaran miliaran rupiah tersebut terancam menjadi “monumen mati”.

“Kini, publik menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Apakah mereka akan terus mengejar serapan anggaran fisik semata, atau mulai memikirkan legalitas lahan dan keberlanjutan bisnis bagi 427 koperasi yang saat ini masih mati suri,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru