BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pembangunan menara telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari instansi berwenang. Jumat (20/06/2025).
Terkait pendirian Tower dan tiang telekomunikasi telah diatur di Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama Pemkab Bojonegoro.
Selain itu, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW).
Tak dihiraukan oleh para Pengusaha telekomunakasi yang mengais rupiah di Bojonegoro.
Awak media Suara bangsa saat mengali Informasi tersebut dibenarkan oleh Camat Sukosewu, Andriyanto. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi terakhir dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, perizinan atas nama perusahaan tersebut masih dalam proses.
“Kemarin kami tanyakan ke DPMPTSP, masih proses izinnya. Kalau soal boleh atau tidaknya membangun dulu sebelum izin terbit, nanti saya tanyakan ke Satpol PP,” jelas Andriyanto.
Secara terpisah Sekretaris DPMPTSP Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, juga menyatakan bahwa pihaknya belum melihat adanya izin resmi yang terbit terkait pembangunan tower tersebut.
“Sepertinya untuk izinnya belum keluar. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Pak Rudy,” singkatnya.
(Red: karena yang memegang data beliau.)
Sedangkan Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bojonegoro, Rudy Eko Prasetiyo saat di hubungi lewat sambungan pesan Whattsapp membenarkan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) untuk pembangunan tower PT Daya Mitra Telekomunikasi belum diterbitkan.
“Kalau Daya Mitra belum ada PBGnya,” ujar Rudy melalui sambungan WhatsAppnya.
Disingung terkait beberapa tower yang berdiri ternyata belum lengkap dan belum ada izin sudah melakukan operasi.
Rudi mengatakan seharusnya perizinan beres dulu baru beroperasi.
“harusnya izin beres dulu baru operasional,” tegasnya.
Sampai berita ini ditulis Awak media Suara bangsa belum bisa konfirmasi dan mendapatkan Nomer HP pemilik tower.
Penulis : Takim
Editor : Putri