Polemik Puskesmas Tanjungharjo Menyingkap Sengkarut Perizinan Sejumlah Bangunan di Bojonegoro

- Admin

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Puskesmas Tanjungharjo Kecamatan Kapas yang pernah diresmikan oleh Plh Sekretaris Daerah (sekda) Bojonegoro, Djoko Lukito, pada Selasa, 4 Februari 2025, kini potensi mangkrak.

Bangunan yang dirancang di era kepala Dinas Kesehatan dr. Ani Pujiningrum, akan menjadi sejarah baru dan membuka tabir gelap terkait Perijinan yang tak kunjung kelar.

Yang menjadi Pertanyaan publik, dari tahun 2021 sampai 2024 perijinan tidak kunjung kelar dan pembangunan berjalan terus serta peresmian seakan dipaksakan, apa yang dikejar Pejabat Bojonegoro.

Dan yang menjadi ironi Peresmian tersebut, saat itu yang dihadiri oleh pejabat teras Bojonegoro, meskipun diduga izin belum lengkap.

Dan diduga ternyata tidak hanya Puskesmas Tanjungharjo, namun diduga ada beberapa gedung pemerintahan Bojonegoro yang sampai saat ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nya juga belum turun.

Baca Juga:  Dinas Pertanian Sampang Merespon Keluhan Petani Soal Pupuk Subsidi di Camplong

Terkait hal tersebut saat Awak media konfirmasi kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Edi Susanto terkait hal tersebut akan segera dikonfirmasikan kepada Dinkes Bojonegoro, dan untuk pelayanan agar tidak terkendala, saat ini Pemerintah kabupaten Bojonegoro mempunyai layanan kesehatan dengan Digitalisasi, masyarakat tidak perlu antri di loket puskesmas, tapi bisa mengunakan layanan Kesehatan dengan Digitalisasi tersebut.

“Sejauh ini kita belum tahu pasti, karena ijin-ijin tersebut kan tidak hanya di tingkat daerah, tapi sampai tingkat provinsi dan ditingkat kementerian, coba nanti kita konfirmasinya ke Dinkes,” jelasnya.

Disingung terkait dampak di pindahnya digedung lama, pelayanan agak terkendala, Sekda yang belum genap setahun tersebut menjelaskan, semua bisa diatasi dengan layanan Kesehatan digitalisasi.

“Untuk pelayanan, masyarakat bisa melakukan pelayanan lewat digitalisasi, jadi masyarakat tidak perlu antri di loket, masyarakat bisa mengunakan layanan digitalisasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Soroti Jalan Rusak, DPD Golkar Bojonegoro: Masyarakat Tidak Butuh Janji Anggaran Tahun Depan

Dari penelusuran Awak media SUARABANGSA.co.id, bila ada pembangunan yang tidak melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), merupakan pelanggaran hukum di Indonesia.

Catatan Redaksi: Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

Kewajiban Perizinan Setiap
pembangunan gedung, termasuk gedung pemerintah, wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, yang dibuktikan dengan adanya PBG (sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan/IMB).

PBG berfungsi untuk memastikan bangunan tersebut aman, laik fungsi, dan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Peresmian Berarti Pemanfaatan, Peresmian gedung pada dasarnya adalah tanda dimulainya pemanfaatan bangunan. Pemanfaatan bangunan gedung tanpa PBG yang sah dan tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga:  Soal Larangan Pupuk Subsidi dan Oknum Pengedar, Petani Kawasan Hutan Bojonegoro Ngadu ke DPRD

Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diimplementasikan lebih lanjut melalui PP No. 16 Tahun 2021.

Sanksi yang Dapat Dikenakan
Pihak yang bertanggung jawab (baik perorangan maupun institusi/badan) atas bangunan tanpa izin dapat menghadapi berbagai sanksi, yang meliputi,

Sanksi Administratif,Teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan (pemanfaatan) bangunan, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi ini. Dalam kasus tertentu, terutama jika pelanggaran menyebabkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa, sanksi pidana dapat dikenakan, berupa pidana penjara atau denda yang signifikan, seperti denda maksimal 10% dari nilai bangunan atau penjara hingga 5 tahun jika menyebabkan hilangnya nyawa.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru