BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Puskesmas Tanjungharjo Kecamatan Kapas yang pernah diresmikan oleh Plh Sekretaris Daerah (sekda) Bojonegoro, Djoko Lukito, pada Selasa, 4 Februari 2025, kini potensi mangkrak.
Bangunan yang dirancang di era kepala Dinas Kesehatan dr. Ani Pujiningrum, akan menjadi sejarah baru dan membuka tabir gelap terkait Perijinan yang tak kunjung kelar.
Yang menjadi Pertanyaan publik, dari tahun 2021 sampai 2024 perijinan tidak kunjung kelar dan pembangunan berjalan terus serta peresmian seakan dipaksakan, apa yang dikejar Pejabat Bojonegoro.
Dan yang menjadi ironi Peresmian tersebut, saat itu yang dihadiri oleh pejabat teras Bojonegoro, meskipun diduga izin belum lengkap.
Dan diduga ternyata tidak hanya Puskesmas Tanjungharjo, namun diduga ada beberapa gedung pemerintahan Bojonegoro yang sampai saat ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nya juga belum turun.
Terkait hal tersebut saat Awak media konfirmasi kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Edi Susanto terkait hal tersebut akan segera dikonfirmasikan kepada Dinkes Bojonegoro, dan untuk pelayanan agar tidak terkendala, saat ini Pemerintah kabupaten Bojonegoro mempunyai layanan kesehatan dengan Digitalisasi, masyarakat tidak perlu antri di loket puskesmas, tapi bisa mengunakan layanan Kesehatan dengan Digitalisasi tersebut.
“Sejauh ini kita belum tahu pasti, karena ijin-ijin tersebut kan tidak hanya di tingkat daerah, tapi sampai tingkat provinsi dan ditingkat kementerian, coba nanti kita konfirmasinya ke Dinkes,” jelasnya.
Disingung terkait dampak di pindahnya digedung lama, pelayanan agak terkendala, Sekda yang belum genap setahun tersebut menjelaskan, semua bisa diatasi dengan layanan Kesehatan digitalisasi.
“Untuk pelayanan, masyarakat bisa melakukan pelayanan lewat digitalisasi, jadi masyarakat tidak perlu antri di loket, masyarakat bisa mengunakan layanan digitalisasi,” ungkapnya.
Dari penelusuran Awak media SUARABANGSA.co.id, bila ada pembangunan yang tidak melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), merupakan pelanggaran hukum di Indonesia.
Catatan Redaksi: Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.
Kewajiban Perizinan Setiap
pembangunan gedung, termasuk gedung pemerintah, wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, yang dibuktikan dengan adanya PBG (sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan/IMB).
PBG berfungsi untuk memastikan bangunan tersebut aman, laik fungsi, dan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Peresmian Berarti Pemanfaatan, Peresmian gedung pada dasarnya adalah tanda dimulainya pemanfaatan bangunan. Pemanfaatan bangunan gedung tanpa PBG yang sah dan tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan pelanggaran serius.
Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diimplementasikan lebih lanjut melalui PP No. 16 Tahun 2021.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
Pihak yang bertanggung jawab (baik perorangan maupun institusi/badan) atas bangunan tanpa izin dapat menghadapi berbagai sanksi, yang meliputi,
Sanksi Administratif,Teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan (pemanfaatan) bangunan, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi ini. Dalam kasus tertentu, terutama jika pelanggaran menyebabkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa, sanksi pidana dapat dikenakan, berupa pidana penjara atau denda yang signifikan, seperti denda maksimal 10% dari nilai bangunan atau penjara hingga 5 tahun jika menyebabkan hilangnya nyawa.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















