Polemik Puskesmas Tanjungharjo Menyingkap Sengkarut Perizinan Sejumlah Bangunan di Bojonegoro

- Admin

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Puskesmas Tanjungharjo Kecamatan Kapas yang pernah diresmikan oleh Plh Sekretaris Daerah (sekda) Bojonegoro, Djoko Lukito, pada Selasa, 4 Februari 2025, kini potensi mangkrak.

Bangunan yang dirancang di era kepala Dinas Kesehatan dr. Ani Pujiningrum, akan menjadi sejarah baru dan membuka tabir gelap terkait Perijinan yang tak kunjung kelar.

Yang menjadi Pertanyaan publik, dari tahun 2021 sampai 2024 perijinan tidak kunjung kelar dan pembangunan berjalan terus serta peresmian seakan dipaksakan, apa yang dikejar Pejabat Bojonegoro.

Dan yang menjadi ironi Peresmian tersebut, saat itu yang dihadiri oleh pejabat teras Bojonegoro, meskipun diduga izin belum lengkap.

Dan diduga ternyata tidak hanya Puskesmas Tanjungharjo, namun diduga ada beberapa gedung pemerintahan Bojonegoro yang sampai saat ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nya juga belum turun.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Idul Fitri 1447 H

Terkait hal tersebut saat Awak media konfirmasi kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Edi Susanto terkait hal tersebut akan segera dikonfirmasikan kepada Dinkes Bojonegoro, dan untuk pelayanan agar tidak terkendala, saat ini Pemerintah kabupaten Bojonegoro mempunyai layanan kesehatan dengan Digitalisasi, masyarakat tidak perlu antri di loket puskesmas, tapi bisa mengunakan layanan Kesehatan dengan Digitalisasi tersebut.

“Sejauh ini kita belum tahu pasti, karena ijin-ijin tersebut kan tidak hanya di tingkat daerah, tapi sampai tingkat provinsi dan ditingkat kementerian, coba nanti kita konfirmasinya ke Dinkes,” jelasnya.

Disingung terkait dampak di pindahnya digedung lama, pelayanan agak terkendala, Sekda yang belum genap setahun tersebut menjelaskan, semua bisa diatasi dengan layanan Kesehatan digitalisasi.

“Untuk pelayanan, masyarakat bisa melakukan pelayanan lewat digitalisasi, jadi masyarakat tidak perlu antri di loket, masyarakat bisa mengunakan layanan digitalisasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Persibo Juara Liga 3 Jawa Timur, Pj Bupati Bojonegoro: Optimis Naik Kelas

Dari penelusuran Awak media SUARABANGSA.co.id, bila ada pembangunan yang tidak melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), merupakan pelanggaran hukum di Indonesia.

Catatan Redaksi: Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

Kewajiban Perizinan Setiap
pembangunan gedung, termasuk gedung pemerintah, wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, yang dibuktikan dengan adanya PBG (sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan/IMB).

PBG berfungsi untuk memastikan bangunan tersebut aman, laik fungsi, dan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Peresmian Berarti Pemanfaatan, Peresmian gedung pada dasarnya adalah tanda dimulainya pemanfaatan bangunan. Pemanfaatan bangunan gedung tanpa PBG yang sah dan tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga:  Desa Tanjungharjo Bojonegoro Gelar Gumbregan ke 4, Diarak Seperti Karnaval

Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diimplementasikan lebih lanjut melalui PP No. 16 Tahun 2021.

Sanksi yang Dapat Dikenakan
Pihak yang bertanggung jawab (baik perorangan maupun institusi/badan) atas bangunan tanpa izin dapat menghadapi berbagai sanksi, yang meliputi,

Sanksi Administratif,Teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan (pemanfaatan) bangunan, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi ini. Dalam kasus tertentu, terutama jika pelanggaran menyebabkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa, sanksi pidana dapat dikenakan, berupa pidana penjara atau denda yang signifikan, seperti denda maksimal 10% dari nilai bangunan atau penjara hingga 5 tahun jika menyebabkan hilangnya nyawa.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru