PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Tim Opsnal Polres Pamekasan, berhasil mengamankan 4 tersangka pencuri motor diantaranya berinisial, AR, S, KR dan MR.
Keempat tersangka ini melakukan pencurian di tempat berbeda, diantaranya di Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Tlanakan dan Kelurahan Gladak Anyar.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa modus para tersangka mencuri berbagai merek motor ini dilakukan dengan cara menyisir (hunting) ke sejumlah lokasi, seperti rumah, tempat parkir dan rumah kos.
Dari keempat tersangka pencuri motor tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti, 1 unit motor Supra, 1 unit motor Vario dan 2 unit motor Scoopy.
Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti STNK, BPKB motor dan alat kunci T yang dipakai untuk merusak motor para korban.
“Motifnya mengambil barang tanpa seizin pemiliknya,” kata AKP Doni Setiawan, Kamis (15/5/2025) siang.
AKP Doni memastikan keempat tersangka pencuri motor ini bukan komplotan, sebab mereka melakukan aksi pencurian di lokasi yang berbeda.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan bunyi pasal barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Kami mengimbau kepada warga Pamekasan agar mengunci motornya saat berada di parkiran atau di halaman rumahnya,” pesannya.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri