SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Jasa Raharja, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, gelar razia patuh pajak kendaraan bermotor di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Razia ini, menyasar kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pajak kendaraan yang mati masa berlakunya.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi menjelaskan, bahwa razia ini dalam rangka Operasi Patuh pajak dan pelanggaran kasat mata guna mencegah dan menekan angka laka lantas di wilayah hukum Polres Sampang.
Para petugas, kata Sigit, melakukan penindakan berupa tilang kepada para pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK.
“Operasi ini untuk meningkatkan kedisiplinan para pengendara, mulai dari kelengkapan pengendara saat berlalu lintas hingga kelengkapan surat-surat kendaraan,” kata Sigit, dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via pesan teks WhatsApp, Rabu (30/04/2025).
Menurut Sigit, operasi ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Kami ingin masyarakat lebih sadar bahwa melengkapi dokumen kendaraan dan membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi demi keselamatan,” tuturnya.
Selama operasi, lanjut Sigit, petugas melakukan tindakan tegas berupa penilangan terhadap 102 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Kami mengamankan 98 STNK, 5 unit sepeda motor dan 7 unit mobil sebagai barang bukti tilang,” pungkasnya.
Razia tersebut berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kendaraan dan patuh pada peraturan berlalu lintas
Di sisi lain operasi ini mendapat beragam respons dari pengendara. Beberapa merasa panik karena belum melengkapi dokumen.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri