Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Kota Batu, 12 Orang Diamankan Polda Jatim

- Admin

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis.

i

Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis.

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pesta seks yang diadakan di sebuah villa di Kota Batu. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi melakukan penggerebekan pada 22 September 2024 dan mengamankan 12 orang yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono mengungkapkan, dalam penggerebekan itu pihaknya menetapkan seorang lelaki berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang sebagai tersangka kasus tindak pidana prostitusi.

Baca Juga:  Ketahuan Curi Motor, Pria Probolinggo Dihadiahi Bugem di Pasar Balongsari Surabaya

“Yang kita amankan pada hari Sabtu Malam Minggu, tanggal 21 September 2024 dengan LP/A/60/IX/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA JAWA TIMUR,” ujar Suryono saat jumpa pers, Selasa, 1 Oktober 2024.

Suryono menjelaskan, SM berperan sebagai fasilitator dalam praktik aktivitas seksual yang dikenal sebagai swinging tersebut. Dengan menargetkan pasangan suami istri.

“Mereka lalu dihubungkan melalui [aplikasi] Telegram. Pasangan suami istri, suami istri, kemudian ada 12 orang [yang bergabung],” lanjutnya.

Sebelum pesta seks digelar, setiap peserta dikatakan Suryono, wajib membayar Rp 800 ribu kepada SM. Dibayar di muka Rp 150 ribu dan sisanya setelah kegiatan dilakukan. Uang ini dipakai untuk menyewa tempat hingga memenuhi semua kebutuhan selama pesta seks serta masuk ke kantong pribadi SM.

Baca Juga:  Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Ternyata Lulusan SMK

“Tapi secara spesifik, [SM] tidak ambil keuntungan yang banyak tapi hanya untuk kepuasan batin, lihat orang berhubungan badan,” kata Suryono.

Hasil pemeriksaan menyebut, aktivitas seksual menyimpang yang diinisiasi SM tak hanya sekali ini dilakukan. Suryono bilang, sebelumnya yang bersangkutan juga pernah mengadakan tiga kali pesta seks secara threesome maupun swinging di tempat lain.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam penggerebekan, antara lain uang tunai sebesar Rp 825.000, lima buah bra, belasan celana dalam, empat kondom, tisu bekas pakai, sprei, selimut, handphone dan lima botol minuman keras.

Baca Juga:  Hendak Sholat Subuh, Motor Warga Manding Digondol Maling

Atas perbuatan nya, Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang siapa saja yang sengaja memudahkan atau menyebabkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai kebiasaan atau pencaharian, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 15.000.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB