Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Kota Batu, 12 Orang Diamankan Polda Jatim

- Admin

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis.

i

Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis.

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pesta seks yang diadakan di sebuah villa di Kota Batu. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi melakukan penggerebekan pada 22 September 2024 dan mengamankan 12 orang yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono mengungkapkan, dalam penggerebekan itu pihaknya menetapkan seorang lelaki berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang sebagai tersangka kasus tindak pidana prostitusi.

Baca Juga:  Ban Pecah, Honda Yaris Ini Penyok

“Yang kita amankan pada hari Sabtu Malam Minggu, tanggal 21 September 2024 dengan LP/A/60/IX/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA JAWA TIMUR,” ujar Suryono saat jumpa pers, Selasa, 1 Oktober 2024.

Suryono menjelaskan, SM berperan sebagai fasilitator dalam praktik aktivitas seksual yang dikenal sebagai swinging tersebut. Dengan menargetkan pasangan suami istri.

“Mereka lalu dihubungkan melalui [aplikasi] Telegram. Pasangan suami istri, suami istri, kemudian ada 12 orang [yang bergabung],” lanjutnya.

Sebelum pesta seks digelar, setiap peserta dikatakan Suryono, wajib membayar Rp 800 ribu kepada SM. Dibayar di muka Rp 150 ribu dan sisanya setelah kegiatan dilakukan. Uang ini dipakai untuk menyewa tempat hingga memenuhi semua kebutuhan selama pesta seks serta masuk ke kantong pribadi SM.

Baca Juga:  Melanggar Peraturan, 54 Kendaraan Travel Diamankan Ditlantas Polda Jatim

“Tapi secara spesifik, [SM] tidak ambil keuntungan yang banyak tapi hanya untuk kepuasan batin, lihat orang berhubungan badan,” kata Suryono.

Hasil pemeriksaan menyebut, aktivitas seksual menyimpang yang diinisiasi SM tak hanya sekali ini dilakukan. Suryono bilang, sebelumnya yang bersangkutan juga pernah mengadakan tiga kali pesta seks secara threesome maupun swinging di tempat lain.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam penggerebekan, antara lain uang tunai sebesar Rp 825.000, lima buah bra, belasan celana dalam, empat kondom, tisu bekas pakai, sprei, selimut, handphone dan lima botol minuman keras.

Baca Juga:  Pelaku Penembakan Misterius di Tol Waru dan Surabaya Ternyata Mahasiswa

Atas perbuatan nya, Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang siapa saja yang sengaja memudahkan atau menyebabkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai kebiasaan atau pencaharian, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 15.000.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Pura – pura Jadi Anggota Polisi, 4 Pria Asal Sidoarjo dan Gresik Peras Pengguna Narkoba
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Habib Taufiq Assegaf dan Keluarga Melapor ke Polda Jatim
Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor di Sidoarjo, Dua Tersangka Ditangkap
Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her
Lengkapi Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik, Gus Halim Kembali Datangi Polda Jatim
Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Jatim Beri Layanan Hukum di CFD Surabaya
Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Indhy Arisandhi Lumbantobing Minta Perlindungan Hukum ke Komnas HAM

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Pura – pura Jadi Anggota Polisi, 4 Pria Asal Sidoarjo dan Gresik Peras Pengguna Narkoba

Jumat, 20 September 2024 - 18:40 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Habib Taufiq Assegaf dan Keluarga Melapor ke Polda Jatim

Senin, 9 September 2024 - 17:27 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor di Sidoarjo, Dua Tersangka Ditangkap

Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:17 WIB

Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:33 WIB

Lengkapi Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik, Gus Halim Kembali Datangi Polda Jatim

Minggu, 4 Agustus 2024 - 12:51 WIB

Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Jatim Beri Layanan Hukum di CFD Surabaya

Minggu, 4 Agustus 2024 - 01:44 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:23 WIB

Indhy Arisandhi Lumbantobing Minta Perlindungan Hukum ke Komnas HAM

Berita Terbaru