SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pria berinisial D (26) asal Desa Legung Barat, Kecamatan Batang-Batang diringkus polisi di Pelabuhan Utama Raas pada Senin (12/10) sekira pukul 13.30 WIB.
Pasalnya, pemuda asal Legung Barat itu diduga hendak menjual barang haram berupa sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari warga, setelah itu anggota Polsek Raas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, didapatlah informasi bahwa seseorang dengan ciri-ciri dimaksud dalam informasi sebelumnya sedang menumpang Kapal Fery Dharma Kartika.
“Ketika orang dimaksud turun dari kapal Fery Dharma Kartika, langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Raas,” kata AKP Widi.
Hasil penggeledahan badan terhadap terlapor D, polisi menemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu.
Dua poket sabu dengan berat kotor masing-masing 1,19 gram dan 1,22 gram yang ditemukan tepat di saku lengan kiri jaket warna hitam yang dipakai tersangka pun diakui sebagai barang miliknya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu itu telah diamankan ke Polsek Raas.
Polisi juga menyita satu unit handphone warna silver kombinasi hitam merah, dan 1 buah jaket warna.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Widi.(*)