BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dalam paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum (PU) fraksi fraksi Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, dalam rangka pembahasan Akhir Rancangan Akhir Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RAP-PJPD) Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa timur, diruang Paripurna DPRD Bojonegoro.
Selain dihadiri oleh empat pilar, Pj Bupati bersama Jajaran, Kodim 0813 Bojonegoro beserta jajaran, Polres Bojonegoro bersama Jajaran, Kejaksaan negeri Bojonegoro, Sekertariat DPRD Bojonegoro bersama jajaran, Camat se kabupaten Bojonegoro, OPD dan SKPD, Ketua DPRD Bojonegoro dan 8 fraksi yang ada di DPRD Bojonegoro.
Pj Bupati Andriyanto dalam Jawaban untuk fraksi Gerindra dan fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro, Pemerintah Bojonegoro saat ini telah memiliki Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPARDA) Tahun 2019-2025, merupakan Acuan/master plan Pembangunan dan pengembangan sektor kepariwisataan.
Penyusunan rancangan peraturan Daerah (Raperda) pembangunan telah mengacu pada RPJMD kabupaten Bojonegoro 2005-2025. Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi acuan penyusunan Riparda berikutnya. Penyelarasan Riparda pada berikutnya Riparda Provinsi Jawa timur serta Riparnas berakhir tahun 2025, sehinga perencanaan kepariwisataan selaras dengan Nasional dengan Daerah.
“Saat ini sedang disusun laporan pengembangan Geo park yang dikembangkan dari Geo park Nasional menuju geo park Unesco,” ujarnya.
Lanjutnya, Upaya diversifikasi ekonomi daerah disektor Pariwisata telah di rumuskan dalam isu strategis RPJMD, Tata ruang dalam dokumen RTRW telah disinergikan dalam RPJMD. Pengembangan Pusat Pertumbuhan wilayah yang mempertimbangkan RTRW kabupaten dan Provinsi sehingga mampu dan kesesuaian peruntukan tata ruang.
“Jawaban ini juga menjawab Pandangan Umum fraksi PDI Perjuangan, RPJMD Kabupaten Bojonegoro telam mempedomani Dasar hukum yang relevan dalam penyusunan, Penerapan metode perencanaan yang holistik dan terintegrasi sehingga menghasilkan Dokumen perencanaan Jangka Panjang wajib di pedomani Visi misi Kepala Daerah,” pungkasnya.
Dalam pantauan Awak media Suara bangsa setelah pembacaan Jawaban dari eksekutif yang dibacakan langsung oleh Pj Bupati Andryanto, forum paripurna yang menjadi ketua Sukur priyanto dari fraksi Demokrat dan wakil ketua Mitro’atin dari fraksi Golkar, karena ketua DPRD Abduloh Umar dan Sahudi tidak hadir langsung di lakukan paripurna pembentukan Panitia khusus ( Pansus
Penulis : Takim
Editor : Putri