Operasi Semeru 2024, Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 12 Kasus

- Admin

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Ops Sikat Semeru 2024 yang dilaksanakan selama 12 Hari, terhitung mulai tanggal 3 s/d 14 Juni 2024, Polres Pamekasan berhasil ungkap 12 kasus dengan 13 tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan pada Konferensi Pers, yang bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, pada kamis 20 Juni 2024 siang.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim AKP Doni menyampaikan kepada awak media bahwa, pelaksanaan Ops Sikat Semeru 2024 tersebut terdiri dari Personil gabungan Satfungsi Polres Pamekasan sebanyak 65 Personil.

“Operasi ini untuk menekan Pelaku kejahatan seperti pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan sajam/senpi/handak, serta penyelundupan di Wilayah perairan yang meresahkan Masyarakat, baik yang dilakukan oleh Perorangan maupun Kelompok/Sindikat,” terangnya.

Ia juga menjelaskan dari 12 kasus tersebut, ungkap kasus target Operasi atau TO ada 6 kasus dengan 7 Orang Tersangka, dengan rincian ungkap kasus Curas (2 kasus, 2 tersangka) dan kasus Curanmor (4 kasus, 5 tersangka).

“Sedangkan ungkap kasus Non TO sebanyak 6 kasus dengan 6 Orang Tersangka, dengan rincian ungkap kasus Curat (1 kasus, 1 tersangka) dan kasus curanmor (5 kasus, 5 tersangka),” jelas Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

Baca Juga:  Sebelum Ditemukan Meninggal, Sutomo Pulang dari Rumah Orang Tuanya

Adapun data lengkap para Tersangka sebagai berikut:
1) S, 33 Th, Dsn Utara, Ds. Rang Perang Laok, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan;
2) MI, 22 Th, Kec Pakong, Kab. Pamekasan;
3) AS, 23 Th, Kec Pakong, Kab. Pamekasan;
4) AF, 37, Dsn. Timur Ds. Laden Kec./ Kab. Pamekasan;
5) NAS, 27 Th, Ds Jalmak, Kec./Kab. Pamekasan;
6) M, 40 Thn, Dsn Angsanah Ds. Campor Kec. Proppo Kab. Pamekasan;
7) R, 19 tahun, Dsn. Gimaronggih, Ds. Kamondung Kec. Omben Kab. Sampang;
8) MS, 27 tahun, Dsn. Montor Ds. Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan;
9) NH, 23 Thn,Dsn Wa’duwa’ Ds. Ponjanan Timur Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan;
10) SBN, 32 Th, Ds. Blusukan Kec Karang Penang, Kab. Sampang dan;
11) FA, 27 Tahun, Dsn Ambulung Ds. Kacok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan;
12) HS, 45 tahun Ds Campor, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan;
13) TAG, 28 thn Jl. JalmakRt 01 Rw 04 Ds. Jalmak Kec./Kab. Pamekasan;

Baca Juga:  Simpan Satu Poket Sabu, Pemuda Surabaya Digulung Polisi

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan sbb :
1) Surat Berharga Dan Perhiasan Emas
2) 1 (Satu) HP Iphone 11 warna White dengan IMEI/MEID : 357933834057516, IMEI2 : 357933834739931 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam Nopol : M-3011-CN (yang du gunakan pelaku)
3) 1 (satu) HP OPPO A58 Warna hijau Ime1 : 865298062082239 dan Imei 2 : 865298062082221
4) 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy Nopol : M-4505-CE Noka : MH1JM0316PK280884, Nosin : JM03E12080671(Yang di gunakan pelaku);
5) 1 (Satu) unit sepeda motor HONDA VARIO 2012 Warna hijau hitam No.Pol M-2306-PO No. Sin : JF91E-1629873 No. Ka : MH1JF9111CK64;
6) 1 Unit Honda Scoopy Nopol M 4827 BY Jenis F1C02N28L0 AT Warna MERAH HITAM, 2018 Noka MH1JM3111JK579078 Nosin JM31E1582257;
7) STNK Dan BPKB sepeda motor Honda Supra Fit nopol : M 2561 AO, 2004 noka : MH1HB11194K349219 nosi : HBV11E13449258;
8) 1 (satu) Unit sepeda motor Honda A1F02N36M1 A/T, No.Polisi : M 4219 CA, tahun : 2018, warna : WHITE BLUE, No.Rangka MH1JM4117JK051129, No.Mesin : JM41E1051231, atas nama : MOH RUSBANDI;
9) (satu) Unit Sepeda motor Honda sonic 150 CC, Nopol : B-4898-TJT, warna putih, Noka MH1KB11166K044299,Nosin KB11E1045497,1 Kunci T, dan 1 Bilah Sajam jenis Pisau;
10) Sepeda motor HONDA SCOOPY Nopol M 6778 AA Warna MERAH HITAM Tahun 2019 Noka MH1JM3121KK854796 Nosin JM31E2850349 ;
11) Kontak Sepeda Motor, Sim, BPKB;
12) BPKB Sepeda Motor, STNK, 1 Buah Hp Merk Oppo A58.

Baca Juga:  Sempat Melarikan Diri, Dua Pengedar Narkoba Asal Sokobanah Sampang Berhasil Diringkus di Jawa Tengah

Para tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP (tersangka tindak pinda pencurian), Pasal 363 KUHP (tersangka tindak pidana curat, Pasal 365 KUHP (tersangka tindak pidana curas), pasal 363 KUHP (tersangka tindak pidana curanmor).

Sementara itu menurut Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan pada kesempatan yang sama bahwa, dalam Ops Sikat Semeru 2024 Polres Pamekasan, penentuan ungkap target dapat terpenuhi dengan maksimal.

“Polres Pamekasan Berhasil Ungkap kasus Target Operasi (TO) 6 kasus selesai 100 %, Secara keseluruhan sasaran operasi mengalami kenaikan pada pelaksanaan operasi, peran aktif Personil, sehingga ungkap pencurian sangat maksimal,” imbuhnya.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak Tirinya, Ketua Ormas di Surabaya Ditangkap Polisi
Napi Kasus Narkoba Rutan Kelas IIB Sampang Meninggal di Rumah Sakit
Sampang Geger, Bayi Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Tergeletak di Sawah
Maling di Sampang Kepergok saat Beraksi, Kabur tapi Motornya Ditinggal di Lokasi
Polda Jatim Gerebek Produsen MinyaKita Palsu di Sampang, Polres dan Pemkab Dinilai Kecolongan
Polres Pamekasan Sita 1025 Botol Miras
Sampang Viral Lagi, Beredar Video Pria Bersimbah Darah Terkapar, Diduga Gegara Asmara
Tujuh Warga Sampang Ditangkap Polisi saat Asyik Judi Remi di Malam Ramadhan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

Ular Piton Sepanjang 5,2 Meter Bahayakan Warga Sampang, Petugas Damkar Turun Tangan

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:15 WIB

Tingkatkan Pelayanan, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Gelar Forum Komunikasi Publik

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:40 WIB

Napi Kasus Narkoba Rutan Kelas IIB Sampang Meninggal di Rumah Sakit

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:47 WIB

Rancangan Teknokratik RPJMD Lima Tahun, Pemkab Sampang Bahas Isu dan Sasaran Penting

Senin, 17 Maret 2025 - 10:05 WIB

Sampang Geger, Bayi Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Tergeletak di Sawah

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:52 WIB

Maling di Sampang Kepergok saat Beraksi, Kabur tapi Motornya Ditinggal di Lokasi

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:24 WIB

Polda Jatim Gerebek Produsen MinyaKita Palsu di Sampang, Polres dan Pemkab Dinilai Kecolongan

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:12 WIB

Beberapa Jam Setelah Beraksi, Polres Sampang Tangkap Pelaku Pembunuh Pria di Sokobanah

Berita Terbaru

Daerah

SMSI Bojonegoro Berbagi Ratusan Paket Takjil

Jumat, 21 Mar 2025 - 18:22 WIB