Dangdutan Saat PPKM Darurat, Warga Taddan Camplong Ini Digiring ke Pengadilan Negeri Sampang

- Admin

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Seorang warga Dusun Pocolan, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur beserta salah satu oknum pimpinan orkes terpaksa digiring ke kantor Pengadilan Negeri setempat pada Senin (19/07/2021).

Hal tersebut terjadi lantaran sang warga nekat menggelar hajatan pernikahan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Minggu (18/07) kemarin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu, keduanya dikenai sanksi denda masing-masing Rp 1 juta.

Baca Juga:  Gaji ASN di Sampang Telat Dibayar, Sekda Pastikan Minggu Ini Cair

Saat di sidang, warga bernama Norul itu mengaku jika dangdutan tersebut digelar karena dirinya sudah janji kepada sang anak kalau menikah maka akan mengadakan syukuran.

“Namun, saat acara itu berlangsung, kami didatangi aparat dan meminta agar kegiatan dihentikan. Tapi gak papa, yang penting janji untuk menggelar dangdutan kalau anak saya menikah sudah dilakukan,” tutur Norul.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto mengatakan, tindakan warga yang menggelar acara pesta pernikahan itu telah melanggar aturan ditengah pemberlakuan PPKM darurat.

Baca Juga:  Warga Sampang Dikagetkan Fenomena Bulan Bercincin, Mungkinkah Pertanda Covid-19 Berakhir?

“Aturannya kan sudah jelas, selama PPKM Darurat, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Sehingga pelanggar ini harus membayar denda Rp 1 juta termasuk pemilik orkesnya,” tuturnya.

Menurutnya, selain dikenai sanksi denda, Satgas Covid-19 juga sempat membubarkan hajatan yang tengah berlangsung. Petugas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila melanggar ketentuan yang ditetapkan.

“Kami berharap sanksi ini memberikan efek jera. Semoga masyarakat lebih mengetahui pentingnya anjuran pemerintah soal PPKM darurat,” tandasnya.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru