Dangdutan Saat PPKM Darurat, Warga Taddan Camplong Ini Digiring ke Pengadilan Negeri Sampang

- Admin

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Seorang warga Dusun Pocolan, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur beserta salah satu oknum pimpinan orkes terpaksa digiring ke kantor Pengadilan Negeri setempat pada Senin (19/07/2021).

Hal tersebut terjadi lantaran sang warga nekat menggelar hajatan pernikahan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Minggu (18/07) kemarin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu, keduanya dikenai sanksi denda masing-masing Rp 1 juta.

Baca Juga:  Dua Bocah yang Tewas Tenggelam Dapat Bantuan Dari Gubernur Jatim, Kades Prajjan Camplong Sampaikan Ucapan Terimakasih

Saat di sidang, warga bernama Norul itu mengaku jika dangdutan tersebut digelar karena dirinya sudah janji kepada sang anak kalau menikah maka akan mengadakan syukuran.

“Namun, saat acara itu berlangsung, kami didatangi aparat dan meminta agar kegiatan dihentikan. Tapi gak papa, yang penting janji untuk menggelar dangdutan kalau anak saya menikah sudah dilakukan,” tutur Norul.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto mengatakan, tindakan warga yang menggelar acara pesta pernikahan itu telah melanggar aturan ditengah pemberlakuan PPKM darurat.

Baca Juga:  Pulang dari Jakarta, 37 Orang Datangi Posko Percepatan Penangana Covid 19 Sampang

“Aturannya kan sudah jelas, selama PPKM Darurat, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Sehingga pelanggar ini harus membayar denda Rp 1 juta termasuk pemilik orkesnya,” tuturnya.

Menurutnya, selain dikenai sanksi denda, Satgas Covid-19 juga sempat membubarkan hajatan yang tengah berlangsung. Petugas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila melanggar ketentuan yang ditetapkan.

“Kami berharap sanksi ini memberikan efek jera. Semoga masyarakat lebih mengetahui pentingnya anjuran pemerintah soal PPKM darurat,” tandasnya.

Berita Terkait

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru