Dangdutan Saat PPKM Darurat, Warga Taddan Camplong Ini Digiring ke Pengadilan Negeri Sampang

- Admin

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Seorang warga Dusun Pocolan, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur beserta salah satu oknum pimpinan orkes terpaksa digiring ke kantor Pengadilan Negeri setempat pada Senin (19/07/2021).

Hal tersebut terjadi lantaran sang warga nekat menggelar hajatan pernikahan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Minggu (18/07) kemarin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu, keduanya dikenai sanksi denda masing-masing Rp 1 juta.

Baca Juga:  Dituding tak Transparan dan Sarat Nepotisme dalam Proses Rekrutmen Panwascam, Bawaslu Sampang Bungkam

Saat di sidang, warga bernama Norul itu mengaku jika dangdutan tersebut digelar karena dirinya sudah janji kepada sang anak kalau menikah maka akan mengadakan syukuran.

“Namun, saat acara itu berlangsung, kami didatangi aparat dan meminta agar kegiatan dihentikan. Tapi gak papa, yang penting janji untuk menggelar dangdutan kalau anak saya menikah sudah dilakukan,” tutur Norul.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto mengatakan, tindakan warga yang menggelar acara pesta pernikahan itu telah melanggar aturan ditengah pemberlakuan PPKM darurat.

Baca Juga:  Pedagang Gembira, Pasar Srimangunan Sampang Ramai Pengunjung Jelang Ramadhan

“Aturannya kan sudah jelas, selama PPKM Darurat, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Sehingga pelanggar ini harus membayar denda Rp 1 juta termasuk pemilik orkesnya,” tuturnya.

Menurutnya, selain dikenai sanksi denda, Satgas Covid-19 juga sempat membubarkan hajatan yang tengah berlangsung. Petugas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila melanggar ketentuan yang ditetapkan.

“Kami berharap sanksi ini memberikan efek jera. Semoga masyarakat lebih mengetahui pentingnya anjuran pemerintah soal PPKM darurat,” tandasnya.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru