Dangdutan Saat PPKM Darurat, Warga Taddan Camplong Ini Digiring ke Pengadilan Negeri Sampang

- Admin

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Seorang warga Dusun Pocolan, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur beserta salah satu oknum pimpinan orkes terpaksa digiring ke kantor Pengadilan Negeri setempat pada Senin (19/07/2021).

Hal tersebut terjadi lantaran sang warga nekat menggelar hajatan pernikahan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Minggu (18/07) kemarin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu, keduanya dikenai sanksi denda masing-masing Rp 1 juta.

Baca Juga:  Memanas! Organisasi Sayap Partai PPP Sampang Adukan Dedi Dores ke Polisi dengan Pasal Fitnah

Saat di sidang, warga bernama Norul itu mengaku jika dangdutan tersebut digelar karena dirinya sudah janji kepada sang anak kalau menikah maka akan mengadakan syukuran.

“Namun, saat acara itu berlangsung, kami didatangi aparat dan meminta agar kegiatan dihentikan. Tapi gak papa, yang penting janji untuk menggelar dangdutan kalau anak saya menikah sudah dilakukan,” tutur Norul.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto mengatakan, tindakan warga yang menggelar acara pesta pernikahan itu telah melanggar aturan ditengah pemberlakuan PPKM darurat.

Baca Juga:  Polda Jatim Gerebek Produsen MinyaKita Palsu di Sampang, Polres dan Pemkab Dinilai Kecolongan

“Aturannya kan sudah jelas, selama PPKM Darurat, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Sehingga pelanggar ini harus membayar denda Rp 1 juta termasuk pemilik orkesnya,” tuturnya.

Menurutnya, selain dikenai sanksi denda, Satgas Covid-19 juga sempat membubarkan hajatan yang tengah berlangsung. Petugas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila melanggar ketentuan yang ditetapkan.

“Kami berharap sanksi ini memberikan efek jera. Semoga masyarakat lebih mengetahui pentingnya anjuran pemerintah soal PPKM darurat,” tandasnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru