Dangdutan Saat PPKM Darurat, Warga Taddan Camplong Ini Digiring ke Pengadilan Negeri Sampang

- Admin

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Seorang warga Dusun Pocolan, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur beserta salah satu oknum pimpinan orkes terpaksa digiring ke kantor Pengadilan Negeri setempat pada Senin (19/07/2021).

Hal tersebut terjadi lantaran sang warga nekat menggelar hajatan pernikahan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Minggu (18/07) kemarin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu, keduanya dikenai sanksi denda masing-masing Rp 1 juta.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Terus Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Saat di sidang, warga bernama Norul itu mengaku jika dangdutan tersebut digelar karena dirinya sudah janji kepada sang anak kalau menikah maka akan mengadakan syukuran.

“Namun, saat acara itu berlangsung, kami didatangi aparat dan meminta agar kegiatan dihentikan. Tapi gak papa, yang penting janji untuk menggelar dangdutan kalau anak saya menikah sudah dilakukan,” tutur Norul.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto mengatakan, tindakan warga yang menggelar acara pesta pernikahan itu telah melanggar aturan ditengah pemberlakuan PPKM darurat.

Baca Juga:  Perangi Berita Hoax, Persatuan Wartawan Sampang Berikan Edukasi Kepada Masyarakat

“Aturannya kan sudah jelas, selama PPKM Darurat, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Sehingga pelanggar ini harus membayar denda Rp 1 juta termasuk pemilik orkesnya,” tuturnya.

Menurutnya, selain dikenai sanksi denda, Satgas Covid-19 juga sempat membubarkan hajatan yang tengah berlangsung. Petugas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila melanggar ketentuan yang ditetapkan.

“Kami berharap sanksi ini memberikan efek jera. Semoga masyarakat lebih mengetahui pentingnya anjuran pemerintah soal PPKM darurat,” tandasnya.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru