Sempat Melarikan Diri, Dua Pengedar Narkoba Asal Sokobanah Sampang Berhasil Diringkus di Jawa Tengah

- Admin

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pelarian dua orang pengedar narkoba asal Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sejak 29 Januari 2021 lalu, berhasil dihentikan anggota Polsek Sokobanah Polres Sampang di sebuah rumah di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Rabu (02/02/2021), sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua orang pelaku yang berinisial SF (39) dan SG (27) tersebut sebelumnya sempat melarikan diri setelah penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu seberat 1.009,68 gram di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah pada Jumat (29/01/2021), sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  Sempat Terpapar Covid-19 Saat Hamil, Dokter Muda RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Meninggal Dunia

Informasi yang diperoleh suarabangsa.co.id, selain narkoba, pihak kepolisian juga menemukan satu unit digital timbangan warna hitam, satu buah sendok plastik bening, dan satu buah kotak warna bening.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, SF dan SG merupakan pengedar yang sempat kabur saat kepolisian melakukan penggerebekan pada akhir Januari lalu. Penangkapan tersebut dilakukan usai mendapat informasi bahwa tersangka yang kabur itu sedang berada di Jawa Tengah.

“Mendapati informasi itu, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” kata AKBP Hafidz saat konferensi pers di Mapolres yang didampingi oleh Kasat Reskoba, Kapolsek Sokobanah dan Kasubag Humas pada Senin (08/02/2021).

Baca Juga:  Disengat Tawon Vespa saat Evakuasi Sarang, Petugas Damkar Sampang Dilarikan ke Puskesmas

Kemudian, kata Kapolres, SF dan SG diboyong ke Satresnarkoba Polres Sampang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat ulahnya yang telah merusak generasi penerus bangsa tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 10 miliar,” tandasnya.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru