Sempat Melarikan Diri, Dua Pengedar Narkoba Asal Sokobanah Sampang Berhasil Diringkus di Jawa Tengah

- Admin

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pelarian dua orang pengedar narkoba asal Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sejak 29 Januari 2021 lalu, berhasil dihentikan anggota Polsek Sokobanah Polres Sampang di sebuah rumah di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Rabu (02/02/2021), sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua orang pelaku yang berinisial SF (39) dan SG (27) tersebut sebelumnya sempat melarikan diri setelah penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu seberat 1.009,68 gram di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah pada Jumat (29/01/2021), sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  DPC Projo Bojonegoro Soroti Urgensi Audit Dana CSR dan Promosi BPR

Informasi yang diperoleh suarabangsa.co.id, selain narkoba, pihak kepolisian juga menemukan satu unit digital timbangan warna hitam, satu buah sendok plastik bening, dan satu buah kotak warna bening.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, SF dan SG merupakan pengedar yang sempat kabur saat kepolisian melakukan penggerebekan pada akhir Januari lalu. Penangkapan tersebut dilakukan usai mendapat informasi bahwa tersangka yang kabur itu sedang berada di Jawa Tengah.

“Mendapati informasi itu, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” kata AKBP Hafidz saat konferensi pers di Mapolres yang didampingi oleh Kasat Reskoba, Kapolsek Sokobanah dan Kasubag Humas pada Senin (08/02/2021).

Baca Juga:  Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Kasus Korupsi, Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya Datangi Kejari Bangkalan

Kemudian, kata Kapolres, SF dan SG diboyong ke Satresnarkoba Polres Sampang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat ulahnya yang telah merusak generasi penerus bangsa tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 10 miliar,” tandasnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru