Sempat Melarikan Diri, Dua Pengedar Narkoba Asal Sokobanah Sampang Berhasil Diringkus di Jawa Tengah

- Admin

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pelarian dua orang pengedar narkoba asal Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sejak 29 Januari 2021 lalu, berhasil dihentikan anggota Polsek Sokobanah Polres Sampang di sebuah rumah di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Rabu (02/02/2021), sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua orang pelaku yang berinisial SF (39) dan SG (27) tersebut sebelumnya sempat melarikan diri setelah penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu seberat 1.009,68 gram di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah pada Jumat (29/01/2021), sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  Bangunan dan Tower Tidak ada Izin Tetap Beroperasi di Bojonegoro, Permainan Siapa?

Informasi yang diperoleh suarabangsa.co.id, selain narkoba, pihak kepolisian juga menemukan satu unit digital timbangan warna hitam, satu buah sendok plastik bening, dan satu buah kotak warna bening.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, SF dan SG merupakan pengedar yang sempat kabur saat kepolisian melakukan penggerebekan pada akhir Januari lalu. Penangkapan tersebut dilakukan usai mendapat informasi bahwa tersangka yang kabur itu sedang berada di Jawa Tengah.

“Mendapati informasi itu, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” kata AKBP Hafidz saat konferensi pers di Mapolres yang didampingi oleh Kasat Reskoba, Kapolsek Sokobanah dan Kasubag Humas pada Senin (08/02/2021).

Baca Juga:  Bupati Sampang Buka Sosialisasi Perbup Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades

Kemudian, kata Kapolres, SF dan SG diboyong ke Satresnarkoba Polres Sampang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat ulahnya yang telah merusak generasi penerus bangsa tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 10 miliar,” tandasnya.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru