Sempat Melarikan Diri, Dua Pengedar Narkoba Asal Sokobanah Sampang Berhasil Diringkus di Jawa Tengah

- Admin

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pelarian dua orang pengedar narkoba asal Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sejak 29 Januari 2021 lalu, berhasil dihentikan anggota Polsek Sokobanah Polres Sampang di sebuah rumah di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Rabu (02/02/2021), sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua orang pelaku yang berinisial SF (39) dan SG (27) tersebut sebelumnya sempat melarikan diri setelah penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu seberat 1.009,68 gram di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah pada Jumat (29/01/2021), sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Unigoro Ungkap Potensi Pidana Panitia Olimpiade Matematika di Bojonegoro

Informasi yang diperoleh suarabangsa.co.id, selain narkoba, pihak kepolisian juga menemukan satu unit digital timbangan warna hitam, satu buah sendok plastik bening, dan satu buah kotak warna bening.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, SF dan SG merupakan pengedar yang sempat kabur saat kepolisian melakukan penggerebekan pada akhir Januari lalu. Penangkapan tersebut dilakukan usai mendapat informasi bahwa tersangka yang kabur itu sedang berada di Jawa Tengah.

“Mendapati informasi itu, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” kata AKBP Hafidz saat konferensi pers di Mapolres yang didampingi oleh Kasat Reskoba, Kapolsek Sokobanah dan Kasubag Humas pada Senin (08/02/2021).

Baca Juga:  Beredar Telegram Kapolri, Kapolres Sampang Diganti

Kemudian, kata Kapolres, SF dan SG diboyong ke Satresnarkoba Polres Sampang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat ulahnya yang telah merusak generasi penerus bangsa tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 10 miliar,” tandasnya.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru