Diduga Dimintai Rp 10 Juta, Korban Penipuan Asal Surabaya Laporkan Oknum Polsek Kenjeran ke Propam

- Admin

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sayyadi (33), warga Semampir, melaporkan oknum anggota Polsek Kenjeran ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa, 11 Juni 2024.

Alasan Sayyadi melaporkan DS karena dirinya mengaku telah dimintai uang sebesar Rp 10 juta oleh oknum polisi tersebut saat melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang dialaminya.

“Dia [Aipda DS] itu meminta uang Rp 10 juta buat laporan saya itu. Kalau tidak ngasih uang, laporan saya itu ditolak,” ujarnya.

Kala itu hari Sabtu, 23 Desember 2023. Sayyadi mendatangi Polsek Kenjeran hendak melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Amankan 90,7 Kilo Gram Sabu dan 13,6 Kilo Gram Ganja

RH, teman Sayyadi, diduga telah menipu dengan membawa kabur Suzuki Ertiga miliknya setelah empat bulan dipinjam. Belakangan mobil tersebut berpindah tangan ke orang lain berinisial NS.

Nah saat melaporkan RH ke Polsek Kenjeran, Sayyadi justru dimintai uang Rp 10 juta oleh Aipda DS, oknum penyidik kepolisian.

“Alasannya itu, uang Rp 10 juta buat transportasi dan pinjam pakai barang bukti mobil [Suzuki Ertiga] kalau sudah di Polsek Kenjeran,” lanjutnya.

Namun setelah uang tersebut diberikan, kasus tak kunjung ditangani. Bahkan lima bulan usai laporan itu dibuat, perkembangan proses penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan juga tidak pernah sekalipun diberikan.

Baca Juga:  Stabilkan Harga Beras di Tengah Pandemi, Polda Jatim Akan Kerjasama Dengan Bulog

Baru setelah dirinya meminta paksa dengan mendatangi langsung ke kantor polisi, informasi perkembangan kasus dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), diberikan oleh Aipda DS.

Isi surat itu, menyebut bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari usai laporan polisi diterbitkan dan jika diperlukan perpanjangan penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut. Serta menunjuk penyelidik atau penyidik pembantu dua petugas polisi, satu diantaranya Aipda DS.

“Namun nggak ada tindak lanjut sampai sekarang. Makanya saya adukan ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegasnya.

Baca Juga:  Tidak Mengindahkan Peringatan, Satpol PP Sampang Segel Apotek di Jalan Pahlawan

Dengan laporan Nomor : STPL/01/VI/2024/SIPROPAM yang ditandatangani, Bamin Provos Brigadir Indri Fitriah Sudari ini, ia berharap petugas Polsek Kenjeran serius menangani perkaranya dan pelaku yang membawa kabur kendaraannya segera tertangkap.

“Biar nggak ada korban lagi, harapan saya laporan saya itu segera ditindaklanjuti dan pelaku lekas tertangkap,” harapnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru