Korban Penganiayaan Kecewa, Tersangka Hanya Dua Orang, Padahal

- Admin

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, SUARABANGSA.co.id – Siti Samlah (43) warga Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan luka sobek di bagian kepala.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 03 Desember 2022 di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur Bangkalan, Saat itu juga Korban langsung melapor di Mapolsek Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dengan nomor LP/B23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim.

Atas laporan Korban, Polsek Galis melaksanakan gelar perkara dan rekontruksi atas penganiayaan tersebut pada hari Senin 5 Desember 2022.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Pemeriksaan Odol

Namun anehnya dalam hasil gelar perkara dan rekonstruksi mendapati dua tersangka dari tiga tersangka yang dilaporkan korban Siti Samlah tanggal 03 Desember 2022 yang lalu.

Dimana Siti Samlah melaporkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan di Dusun Besorok Desa Lantek Timur Bangkalan.

Menurut pengakuan Korban Siti Samlah dirinya kaget saat satu tersangka tidak masuk dalam perkara penganiayaan yang dialaminya dan sempat menjelaskan kepada Kanit Reskrim akan tetapi pihaknya mengatakan keputusan di pengadilan.

“Saat itu saya sudah bilang ke polisi atau Kanit Reskrim Poudra Kinan bahwa atas nama A juga ikut andil dalam penganiayaan terhadap saya sesuai keterangan yang saya katakan saat melaporkan tiga orang tersebut dia juga memukul saya saat kejadian,” terangnya.

Baca Juga:  Seorang Pria di Dungkek Hendak Diculik, Polres Sumenep Berhasil Langsung Beraksi

“Akan tetapi pihak Kanit mengatakan nanti ketemu di pengadilan keputusannya siapa yang dihukum atau tidak,” ucap Samlah menirukan ucapan Pondra.

Sementara di waktu yang lain Kanit Reskrim Polsek Galis Bripka Poundra Kinan A S.H M.H saat dihubungi wartawan media ini menyampaikan sesuai rekontruksi bahwa satu tersangka tidak terlibat.

”Dua tersangka yang kami tetapkan tersangka, satu orang tidak karena dalam rekonstruksi dia tidak memukul melainkan melerai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru