Akhirnya korban menghubungi FR dengan menggunakan HP korban selanjutnya HP tersebut diserahkan kepada tersangka OR kemudian terjadi komunikasi antara tersangka OR dengan FR, dalam percakapan tersebut secara garis besarnya tersangka OR minta disediakan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) masalah dianggap selesai dan perkara lapak solar tidak akan diunggah di media dan tidak akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Dari percakapan antara FR dengan tersangka OR terjadi tawar menawar yang pada akhirnya terjadi kesepakatan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 18.00 wib, FR mentransfer uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening
Bank atas nama tersangka OR,” imbuhnya.
Pihaknya menyampaikan kelima tersangka ini juga menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk berlibur sekaligus menikmati pergantian tahun di Bali.
“Saat piknik dan menikmati tahun baru di Bali, kelima tersangka yang berada dalam satu mobil, akhirnya kita amankan di wilayah Jembrana. Dan kita bawa ke Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
AKP Fahmi mengatakan bahwa dari jumlah 17 orang yang mendatangi lapak korban, memang yang menjadi otak pelaku utamanya yakni 5 orang ini, 12 orang yang lainya ikut ikutan saja.
Penulis : Takim
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

















