BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Jajaran Polres Bojonegoro bergerak cepat merespons isu yang viral di platform media sosial terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Penanganan perkara tersebut saat ini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro. Kasus ini mencuat ke publik dan menjadi perhatian warga setelah beredarnya unggahan video atau narasi penggerebekan oleh warga di sebuah rumah wilayah Kecamatan Sukosewu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan bahwa penyidik telah bergerak cepat dengan meminta keterangan dari pihak korban maupun terlapor guna mendalami kebenaran peristiwa tersebut.
“Korban dan terlapor sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim. Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mendalami perkara tersebut dan melakukan gelar perkara lanjutan,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
AKP Cipto menjelaskan, pemeriksaan intensif terhadap para pihak serta pengumpulan barang bukti merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara agar duduk perkaranya menjadi terang. Setiap keterangan yang diperoleh penyidik akan dianalisis secara cermat sebagai dasar hukum untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Kedepankan Perlindungan dan Privasi Korban
Dalam menangani perkara sensitif yang melibatkan anak di bawah umur, Polres Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip perlindungan hak anak.
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik, identitas serta informasi pribadi korban tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan mencegah dampak psikologis jangka panjang.
Seiring dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan, Polres Bojonegoro turut menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat luas dan warganet agar tidak menyebarluaskan foto, identitas, maupun detail informasi pribadi anak yang diduga menjadi korban.
Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang, tidak berspekulasi liar di ruang digital, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Takim
Editor : Putri


















