Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp 35,7 Miliar

- Admin

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 13 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama polres jajaran melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 19 Oktober hingga 2 November 2026.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, penindakan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi, yang selama ini menjadi kebutuhan penting masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam pengungkapan ini, Polda Jatim bersinergi dengan Pertamina, BPH Migas, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

” Penindakan ini kami lakukan di 22 tempat kejadian perkara yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (2/11/2026).

Sebanyak 13 wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 2.734,5 liter BBM jenis Pertalite dan 24.799 liter solar bersubsidi. Petugas juga mengamankan 434 tabung LPG, terdiri dari 250 tabung ukuran 3 kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Mendapat Kunjungan Pangdiv II Kostrad

Selain itu, polisi menyita 32 kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Kendaraan itu terdiri dari 17 mobil pikap dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 dump truck yang dilengkapi tandon penampung BBM, serta satu sepeda motor modifikasi.

Dekananto menjelaskan, para tersangka menggunakan sejumlah modus untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar sebelum menjualnya kembali demi memperoleh keuntungan.

Salah satunya dengan mengisi BBM bersubsidi secara berulang kali di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM yang terkumpul kemudian ditampung di gudang untuk selanjutnya diperjualbelikan.

Menurut Dekananto, praktik tersebut diduga turut menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU karena pasokan BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan.

” Ini yang kemudian menyebabkan beberapa waktu lalu terjadi antrean cukup panjang di sejumlah SPBU. Karena ada perbuatan dari para tersangka yang ingin mencari keuntungan di tengah situasi masyarakat membutuhkan BBM,” katanya.

Modus lainnya, para pelaku menyalahgunakan truk tangki resmi berwarna biru-putih yang semestinya digunakan untuk mengangkut BBM nonsubsidi atau kebutuhan industri. Kendaraan tersebut justru dipakai mengangkut BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kepada pihak industri dengan harga nonsubsidi.

Polisi juga menemukan penggunaan sejumlah barcode untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang. Bahkan, penyidik menduga terdapat oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk mempermudah pengisian.

” Kami juga akan mengembangkan bagaimana para pelaku bisa mendapatkan barcode tersebut. Karena barcode ini sudah dilengkapi dengan identitas pemilik dan alamat. Kami berharap Pertamina dapat memperkuat sistem pengawasan dan kontrol,” tegasnya.

Baca Juga:  National Hospital - Bank DBS Indonesia Berkolaborasi Berikan Layanan Kesehatan Premium

Sementara itu, penyalahgunaan LPG dilakukan dengan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram nonsubsidi. Gas hasil pemindahan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Dekananto mengatakan, polisi juga akan mendalami aspek keselamatan dari praktik tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan peralatan yang tidak sesuai standar sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran hingga ledakan tabung gas.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas ilegal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 35.737.976.540. Angka itu masih merupakan perhitungan awal dan dapat berkembang seiring pendalaman perkara.

Kapolda menyebut, para tersangka diduga telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut dalam waktu cukup lama. Karena itu, penyidik akan mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

” Para pelaku ini bukan pemain baru. Kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, kami akan mengembangkan penyidikan, termasuk menerapkan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Aset-aset yang berasal dari hasil kejahatan akan kami telusuri dan lakukan penyitaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, 21 tersangka yang diamankan tidak berasal dari satu jaringan yang sama. Setiap wilayah memiliki jaringan tersendiri, meskipun aktivitas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut dilakukan secara terorganisir.

Selain penegakan hukum, Polda Jatim juga menyiapkan langkah pengawasan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya.

Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Pangdam, Pertamina, dan BPH Migas. Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengawal pengiriman BBM dari depo Pertamina hingga ke SPBU tujuan guna mencegah penyimpangan selama proses distribusi.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim dampingi Menkopolhukam Cek Prokes dan Pengamanan Gereja di Surabaya

” Kami akan memastikan stok BBM untuk wilayah Jawa Timur benar-benar didistribusikan sesuai peruntukannya. Pengiriman dari depo Pertamina menuju SPBU juga akan kami kawal karena sangat berpotensi terjadi penyimpangan di tengah perjalanan,” jelasnya.

Dekananto juga telah memerintahkan seluruh kapolres jajaran untuk meningkatkan pengawasan di SPBU masing-masing.

Penyidik turut mendalami kemungkinan adanya jaringan lintas provinsi, termasuk menelusuri asal-usul segel yang digunakan dalam penyalahgunaan LPG. Jika ditemukan indikasi keterlibatan jaringan dari luar Jawa Timur, Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Mabes Polri maupun polda lain.

Tak hanya menyasar pelaku, Kapolda menegaskan pihaknya juga akan menindak SPBU yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Sanksi yang diberikan dapat berupa penghentian penjualan jenis BBM tertentu hingga penutupan seluruh operasional SPBU, bergantung pada jenis pelanggarannya.

” Kalau itu penjualan solar, kita tutup solarnya saja. Jadi dia tidak bisa berjualan solar karena Pertalite kebutuhan masyarakat. Tapi kalau dua-duanya, kita tutup semua SPBU,” ujarnya.

Dekananto menegaskan, Polda Jatim berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum petugas maupun pihak lain dalam rantai distribusi.

” Komitmen kami adalah melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dari distribusi BBM dan LPG bersubsidi. Komoditas bersubsidi ini seharusnya diterima masyarakat yang memang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Respon Cepat Polres Bojonegoro: 3 Motor Korban Curanmor Kembali ke Pemiliknya, Gratis!
Pastikan Kondusivitas Acara, Kapolres Bojonegoro dan Hj. Tuti Wahyuningsih Pantau Pengamanan Sholawat Gus Iqdam di MPS Dander
HUT ke-81 TNI di Bojonegoro: Dandim Serahkan Piagam Binsat hingga Bawa Pesan Panglima TNI
Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Saham Crypto Jaringan Internasional, Transaksi Mencapai Triliunan Rupiah
Krisis Air Bersih di Bojonegoro, Kodim 0813 Guyur 77 Ribu Liter Air untuk 3 Kecamatan Terdampak Kemarau
Sah! Kompol Kaisar dan AKP Harjo Resmi Jabat PJU Polres Bojonegoro
Perkuat Sinergi Daerah, Polres Bojonegoro Gelar Mancing Kamtibmas
Kunjungi MPS Dander, Kapolres dan Wakapolres Bojonegoro Beri Motivasi Ribuan Pekerja Linting Cigaret

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:39 WIB

Perdami Jatim Gelar Baksos Operasi Katarak di RSUD Padangan, Tekan Angka Kebutaan di Bojonegoro

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:53 WIB

RSUD Padangan Gelar Baksos Operasi Katarak, Dinkes Bojonegoro Dorong Peningkatan Layanan dan Naik Kelas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Puncak Hari Jadi Bojonegoro ke-349, RSUD Padangan Bebaskan Biaya Operasi Katarak dan Obat-obatanya

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Independensi PWI Dipertanyakan: Rangkap Jabatan BUMN Pengurus PWI Pusat Disorot Tajam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Berita Terbaru