“Kita ingin Kota Padangsidimpuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Tabagsel, saudara – saudara yang melaksanakan kegiatan ekonomi diharap dapat mengikuti aturan, karena jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum,” ucap Walikota.
Ia mempersiapkan melaksanakan kegiatan perekonomian di Padangsidimpuan.
“Tapi tolong yang namanya jalan dan trotoar di kembalikan ke fungsinya,” tegas Walikota.
Penertiban PKL dan parkir liar ini, sesuai Surat Edaran Nomor : 331.1/130 tentang larangan berjualan di Daerah milik jalan dan Daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Daerah Kota Padangsidimpuan kemudian SK Walikota Padangsidimpuan nomor : 428/KPTS/2022 tanggal 09 November 2022 tentang Tim Penertiban, penataan, pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan.
Penulis : Rahmat Hidayat
Editor : Putri
Halaman : 1 2