“Lalu pelaku ini mematikan lampu tersebut dari luar, ketika tidak ada yang keluar maka rumah tersebut kosong,” lanjutnya.
Begitu mengetahui rumah tersebut kosong, komplotan kemudian membobol rumah dengan merusak pintu pagar maupun pintu utama serta jendela.
Setelah berhasil masuk, para pelaku menguras semua barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut.
“Pertama menargetkan perhiasan, barang-barang mewah. Kalau ndak ada barang mewah ya mengambil barang-barang lain,” tandas Piter.
Dari pelaku akhirnya petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, Televisi, Sepeda lipat, Jam tangan, Laptop, Tas punggung, Camera, Drone hingga uang tunai.
Atas kejahatannya para tersangka dijerat dengan dua pasal. PW dan AS dijerat pasal penadahan, yakni Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan rekannya yang lain, dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1, 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2