“Soal vendor yang lakukan itu kita tidak tahu, karena ada beberapa vendor, apalagi kalau luar daerah kita tidak tahu, untuk pencatat meteran dari anak perusahaan PLN kita sendiri,” ungkapnya.
Disingung terkait ada oknum pencatat meteran yang menagih dengan pelanggan dan mempermalukan kepada pelanggan pada rekan pelanggan, apakah hal tersebut dibenarkan.
Choirul menjelaskan terkait perjanjian pelanggan dengan PLN, terkait sangsi bagi konsumen yang terlambat. Dan bila ada yang mempermalukan itu oknum semata bukan dari PLN.
“Sebenarnya dalam hal keterlambatan sudah dijelaskan bila jatuh tanggal akan diperingatkan atau disegel sementara, kalau mempermalukan tidak ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, dengan kejadian ada pencatat meteran yang melakukan penagihan bila dirinya mempunyai Payment Point Online Banking (PPOB), dan pelanggan bisa juga mengunakan Jasa PLN mobile.
“Untuk pencatat meteran bila ada yang punya untuk PPOB dia bisa melayani pembayaran, pelanggan disarankan bisa bayar di gopay, PLN mobile, tapi kalau yang pelosok bebannya (admin) biaya tinggi, bisa dengan pencatat meteran yang mempunyai PPOB,” jelasnya.
Lanjut ke Halaman Berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















