“Pada tahun 2018, pada tahun tersebut PD pasar dianggap tidak menguntungkan dan tidak ada pemasukan untuk Daerah maka oleh Perda, PD pasar dibubarkan. Pada saat itu pemkab juga tidak menerima retribusi, maupun sewa, dari 2018 sampai sekarang tidak ada perpanjangan,” ungkapnya.
Karena tidak ada Retribusi tersebut dan pemkab sendiri tidak menarik retribusi, mestinya menurut aturan adalah sewa hak guna, dan untuk sewa hak guna tersebut juga tidak semudah itu, sewa hak guna tersebut dihitung dengan apresial, karena Pemerintah Daerah orientasinya adalah Pendapatan dan relokasi.
“Mestinya anggota dewan mengejar kenapa selama 4 tahun Pengelolaan pasar itu tidak ada pemasukan PAD Pasar, kenapa, ini yang mestinya dikejar DPRD, kami menyiapkan kebersihan, menurut aturan kami tidak retribusi tapi sewa, sewapun itu dengan hitungan apresial,” ungkapnya.
Bupati Anna Mu’awanah berharap kepada Dinas dan juga legislatif agar memberi support kepada para pedagang dan ke depan bagaimana pedagang bisa sejahtera dan membangkitkan ekonomi untuk Bojonegoro.
“Agar para para pedagang lebih optimis untuk maju dalam berdagang menempati pasar wisata baru dengan konsep yang baru, sekarang kami baru melakukan tahapan pertama merelokasikan yang tidak punya lapak / bedak yang berjualan di pinggir – pinggir jalan kita manusiawikan untuk di atas dapat berjualan dengan aman,” imbuhnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















