Soal Konflik Pasar Kota, Bupati Bojonegoro Tidak Menemukan Bukti Perjanjian 30 Tahun

Bupati saat bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro. (Takim/SUARABANGSA.co.id)

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyinggung soal konflik pasar Kota setempat di hadapan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (02/02/2023).

Hak itu dilakukan Bupati Bojonegoro saat peresmian Gedung DPRD di Jalan Veteran, Kabupaten Bojonegoro.

Bupati Anna mencoba mengurai konflik pasar tersebut dari awal. Karena selama ini Pemkab Bojonegoro dianggap belum bisa mengkapitalisasi aset Daerah, meskipun aset telah mencatatkan pasar kota adalah milik Pemkab Bojonegoro.

Dan selama ini dalam persoalan telah diawasi oleh beberapa lembaga, yang kurang lebih dua belas lembaga, dari tingkat BPKP, inspektorat, Polres, Polda, Mabes Polri, BPK, Kejaksaan negeri, Kajati sampai KPK.

Baca Juga:  Debit Air Mulai Turun, Ini Update Air di Begawan Solo, Daerah Bojonegoro Aman?

“Kami selalu dipantau, berlomba lomba masing-masing daerah untuk menyelesaikan sertifikat aset daerah, untuk Bojonegoro kurang memenuhi target, Bojonegoro kurang 80 persen sekian, karena apa, karena persengketaan, salah satunya yang menghambat, aset Daerah dipergunakan orang, kami dibantu pak Kajari, di KIP aset barang adalah tercatat milik kami tapi masih dalam persengketaan, ketemu lah pasar kota,” ungkapnya.

Leave a Reply