Bupati juga menceritakan asal usul terkait pembangunan pasar yang dimulai pada tahun 1994, dimana hak pedagang pasar kota dan dimana hak Pemerintah Daerah Bojonegoro.
Terkait pasar kota, Bupati menceritakan bahwa pasar tersebut dibangun oleh pihak ke 3, pada tahun 1994 dan, pada saat ini Pemerintah Daerah Bojonegoro belum menemukan satu bukti alat bahwa kepemilikan pasar tersebut milik pedagang.
Pemkab hanya menemukan perjanjian selama 36 bulan dan setiap 2 tahun pedagang pasar kota melakukan perpanjangan kontrak.
“Kami tidak menemukan perjanjian 30 tahun, yang kami temukan 36 bulan, setiap dua tahun diperpanjang, lewat perda bapak ibu yang lakukan, pada 2018 PD pasar dibubarkan, PD pasar dibubarkan, sejak dibubarkan kami tidak ada Retribusi, dan tidak ada sewa,” ungkapnya.
Karena PD Pasar dianggap tidak menguntungkan Daerah dan tidak ada pemasukan untuk pendapatan Daerah, maka pada tahun 2018 PD pasar dibubarkan oleh Perda yang dibuat oleh DPRD Bojonegoro.
Dari pembubaran tersebut tidak ada perpanjangan. Dengan tersebut Bupati mengajak pedagang bila ada yang mempunyai dokumen 30 tahun untuk duduk bersama, komunikasi bersama Pemkab Bojonegoro.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















