Soal Mobdin Rush, Kabag Umum: Mayoritas Medan di Bojonegoro Memerlukan Mobdin Tangguh

- Admin

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pelayanan masyarakat secara maksimal, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan pengadaan kendaraan dinas roda empat untuk 28 camat se-Kabupaten Bojonegoro.

Kendaraan dinas tersebut untuk digunakan sebagai kendaraan operasional dinas sehari-hari.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Djuana Poerwiyanto ditemui di kantornya Rabu (23/11/2022) mengungkapkan, kendaraan dinas camat yang lama sudah tidak layak digunakan untuk operasional kedinasan.

Sebagian besar sudah berumur 7 tahun lebih dan sudah pernah turun mesin. Selain itu biaya pemeliharaannya juga tinggi.

“Sedangkan mayoritas medan di wilayah kecamatan-kecamatan di Bojonegoro memerlukan kendaraan yang sehat dan tangguh,” tuturnya.

Djuana Poerwiyanto mengatakan pengadaan kendaraan dinas baru ini juga disetujui oleh DPRD Bojonegoro. Metode pengadaan yang digunakan disini adalah melalui e-purchasing (e-katalog) LKPP, dengan penyedia PT. Astra International Tbk TSO Auto 2000 Tuban.

Baca Juga:  Paripurna Pandangan Terkait LPJ Bupati Diterima Fraksi-fraksi, Penetapan Raperda APBD Bojonegoro Gagal Tidak Quorum

Merk dan tipe kendaraan dinas baru yang dipilih adalah Toyota Rush S M/T GR Sport dengan harga OTR (on the road) per unit Rp 275.700.000.

Harga itu sudah termasuk pajak-pajak dan semua layanan purna jualnya. Dan saat ini kendaraan dinas tersebut sudah diterima, lengkap dengan plat nomor dan STNK.

Anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Bojonegoro Tahun 2022. Total anggaran untuk membeli 28 unit Toyota Rush tersebut lebih kurang Rp 7,72 miliar.

Lebih lanjut mantan Camat Sugihwaras ini menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas baru ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

“Pada Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 tabel 1.9 disebutkan, harga satuan maksimal kendaraan dinas bertipe minibus untuk wilayah Jatim adalah 313.761.000 rupiah,” tukasnya.

Baca Juga:  Mengejar Ambisi, Menabrak Regulasi Potret Buram Proyek Koperasi Merah Putih di Bojonegoro

Selain itu pengadaan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Di mana pada lampiran II disebutkan bahwa untuk pejabat eselon III dan yang setingkat, pilihan jenis mobil dinas adalah jenis MPV (multi purpose vehicles) atau masuk kualifikasi F. Sedangkan camat adalah jabatan eselon III, dan Toyota Rush adalah mobil jenis MPV.

Djuana menambahkan, sebenarnya ada 2 pilihan merk/tipe mobil lain yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Keputusan finalnya memilih Toyota Rush karena jaminan warranty dan layanan purna jualnya yang baik.

Pilihan kendaraan berbahan bakar gasoline ini sudah tepat mengingat kendaraan MPV berbahan bakar dexlite atau pertadex harganya di atas ketentuan Permenkeu.

Baca Juga:  Refleksi Satu Tahun Wahono-Nurul: Fraksi Golkar Soroti Mandeknya Program Kesejahteraan dan Urgensi pengawasan Anggaran

“Di lain sisi terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ini belum ada juknis yang mengatur dan harganya masih di atas ketentuan Permenkeu. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum juga belum tersedia sampai pelosok-pelosok kecamatan,” tambahnya.

Terpisah, Andi Panca Wardana, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD menjelaskan, batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah 7-10 tahun. Kelayakan itu, ada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.

“Oleh karena itu, secara ekonomis tidak dapat dipungkiri jika kendaraan yang dipakai pada medan berat akan lebih cepat habis usia manfaatnya karena biaya pemeliharaan tinggi. Misalnya kendaraan dinas Camat,” tuturnya.

Berita Terkait

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan
Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro
Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian
Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama
Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru