PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) memberikan sosialisasi OSS RBA DS dan LKPM bagi pelaku usaha dengan pendampingan dari Dinas terkait untuk mewujudkan Kabupaten Probolinggo menjadi tempat yang mampu menjadi daerah yang ramah Investasi, di Bale Hinggil (03/10/2022).
Sosialisasi OSS RBA dan LKPM yang diikuti oleh 120 orang pelaku usaha yang ada di Kabupaten Probolinggo ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono.
Selama kegiatan ini mereka mendapatkan materi dari Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Polres Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Tim Pendamping OSS RBA DPMPTSP Kabupaten Probolinggo yang dimoderatori oleh Asisten Perekomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyampaikan maksud kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang dukungan stakeholder untuk memperkokoh komitmen menjaga kondusifitas iklim investasi menuju Kabupaten Probolinggo yang ramah investasi.
“Selain itu, memberikan pemahaman tentang implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai perijinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha, tercapainya target realisasi investasi di Kabupaten Probolinggo dan sekaligus memberikan pendampingan terhadap permasalahan permasalahan OSS RBA dan LKPM,” ujarnya.
Sementara Sekda Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono menjelaskan selain mewujudkan Kabupaten Probolinggo ramah investasi, kegiatan ini juga untuk memberikan pendampingan pada pelaku usaha, sehingga pelayanan perizinan dalam berusaha menjadi lebih efektif, sederhana, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan pengawasan akan lebih terstruktur baik dari segi periode maupun subtansi yang harus dilakukan pengawasan. Begitu pula, dengan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” katanya.
Menurut Sekda Soeparwiyono, setiap pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan online melalui sistem OSS secara berkala setiap 6 (enam) bulan dalam setahun bagi pelaku usaha kecil. Sedangkan bagi pelaku usaha menengah wajib menyampaikan LKPM secara berkala setiap tiga bulan (triwulan).
“Dengan adanya OSS-RBA ini, proses perijinan berusaha semakin mudah dan semakin banyak jumlah pelaku usaha yang telah memiliki perizinan. Kedepannya semakin banyak pelaku usaha yang mau menyampaikan LKPM, sehingga target realisasi investasi di Kabupaten Probolinggo dapat tercapai lebih baik,” harapnya.