Pemerintah Pusat Sambut Baik Terkait Dana Abadi Pendidikan di Bojonegoro

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Setelah pansus berjalan dengan baik, kini Dana abadi pendidikan masuk di Focus Grup Discussion (FGD) Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan di Hotel Aston Bojonegoro pada Senin (01/08).

FGD tersebut dihadiri beberapa Steak holder di Bojonegoro dan Forkopimda dan Bupati Bojonegoro Hadir dalam acara tersebut.

FGD ini dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman serta persepsi dalam menyusun Raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan kabupaten Bojonegoro.

Ketua DPRD Abdullah Umar dalam sambutanya mengatakan, bahwa setelah lembaga eksekutif menyetujui dan mendukung adanya dana abadi berkelanjutan, maka saat ini menyamakan persepsi lewat FGD, hal tersebut demi berjalan nya Dana abadi pendidikan di Bojonegoro berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Besi Gandengan Putus, Truk Hino Gandeng Terguling

“Maka sekarang raperda dibahas bersama-sama di FGD agar perumusannya lebih matang,” harapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, bahwa setelah pansus dibentuk maka sudah seharusnya dilakukan pembahasan sebagai tindak lebih lanjut Dana abadi pendidikan tersebut menjadi gool.

Hal ini adalah demi tercapainya pendidikan di Bojonegoro berjalan dengan baik kedepannya, hal itu harus diwujudkan bersama sama.

“Kita harus mewujudkan serta mengukir sejarah bahwa nanti kita berhasil memanfaatkan hasil migas sebagai dana abadi pendidikan berkelanjutan, bisa berguna bagi generasi mendatang,” jelas Anna Mu’awanah Bupati perempuan pertama di Bojonegoro.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Lantik 39 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan, Agung Widiadi yang hadir melalui zoom meeting pun menyambut baik maksud Pemkab Bojonegoro untuk merealisasikan dana abadi.

Ia menambahkan, pembentukan dana abadi dapat menjadi peluang bagi pemerintah daerah khususnya bagi daerah penghasil Dana Bagi Hulu Sumber Daya Alam (DBH SDA), dimana pendapatan dari kegiatan SDA perlu diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan penjagaan lingkungan. Kebijakan pembentukan dana abadi di Daerah sudah dibuka dengan ketentuan dalam UU No.1/2022.

“Maka dari itu, Pemerintah daerah perlu untuk menyiapkan diri dalam pembentukan dana abadi, terutama dalam melakukan identitkasi prioritas serta kebutuhan untuk menentukan tujuan pembentukan dana abadi daerah,” sambungnya.

Baca Juga:  Hilang Konsentrasi, Warga Singosari Kidul Tabrak Pembatas Jalan Tol

“Karena daerah dengan penghasilan tinggi harus memperhatikan kebutuhan generasi selanjutnya, baik itu bisa di bidang kesehatan maupun pendidikan. Untuk itulah investasi SDM harus dibarengi dengan langkah yang inovatif serta konsisten.” pungkasnya.

Leave a Reply