Polresta Denpasar Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan dan Penelantaran Anak

- Admin

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, SUARABANGSA.co.id – Entah apa yang ada di dalam pikiran seorang ibu ini yang tega menelantarkan anaknya dalam kondisi luka dan patah tulang di depan Kios Massage Desa Sidakarya Densel.

Anak kecil itu bernama Naya (5), ditemukan warga di Jalan Bedugul pada Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 07.15 wita.

Saat ditemukan warga korban dengan keadaan memprihatinkan dan terdapat sejumlah luka pada badan serta mengalami patah dibagian paha kanan.

Bahkan, penemuan anak malang tersebut sempat viral di media sosial.

Unit Reskrim Polsek Densel dan Buser Polresta Denpasar langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelakunya.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Investasi Online, Polda Jatim Tetapkan Satu tersangka Baru

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si, kedua pelaku diamankan pada Rabu (20/7/22) pagi di rumah kosnya Jalan Kertadalem Sari II Densel.

Kedua pelaku bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) yang merupakan teman dekat ibu korban dan biasa dipanggil Dedi oleh korban dan Dwi Novita Murni alias Novi (33) yang tidak lain adalah inu korban.

“Dari keterangan pelaku Jo mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menampar korban bahkan menenggelamkan kepala korban ke dalam ember setelah itu korban juga diminta lari sampai korban lemas,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H.,S.I.K.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Lantik Kades Begadon Hasil PAW 

Alasan pelaku menganiaya korban karena kesal korban tidak mau tidur dan jika ditanya tidak mau menjawab yang kemudian pelaku Jo memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, mencubit perut, menyuruh korban pushup dan lari sampai korban lemas, bahkan yang lebih parah korban ditarik kakinya dan pelaku memaksa korban untuk menekuk kaki untuk dilipat ke belakang kepala sehingga korban mengalami patah pada bagian paha.

Sedangkan ibu korban Dwi Novita Murni melihat korban dianiaya oleh pelaku hanya bisa melihat dengan alasan takut dimarahi oleh pelaku Jo.

Baca Juga:  Pandemi Belum Berakhir, Mantan Kades Sejati Camplong Sampang Tetap Nekad Gelar Hajatan

“Kedua pelaku meninggalkan korban di jalan Bedugul depan kios massage dan keadaan luka pada tubuhnya dan paha patah,” tutur Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76 B Jo 77 B UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU.NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo
Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru