DENPASAR, SUARABANGSA.co.id – Entah apa yang ada di dalam pikiran seorang ibu ini yang tega menelantarkan anaknya dalam kondisi luka dan patah tulang di depan Kios Massage Desa Sidakarya Densel.
Anak kecil itu bernama Naya (5), ditemukan warga di Jalan Bedugul pada Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 07.15 wita.
Saat ditemukan warga korban dengan keadaan memprihatinkan dan terdapat sejumlah luka pada badan serta mengalami patah dibagian paha kanan.
Bahkan, penemuan anak malang tersebut sempat viral di media sosial.
Unit Reskrim Polsek Densel dan Buser Polresta Denpasar langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelakunya.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si, kedua pelaku diamankan pada Rabu (20/7/22) pagi di rumah kosnya Jalan Kertadalem Sari II Densel.
Kedua pelaku bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) yang merupakan teman dekat ibu korban dan biasa dipanggil Dedi oleh korban dan Dwi Novita Murni alias Novi (33) yang tidak lain adalah inu korban.
“Dari keterangan pelaku Jo mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menampar korban bahkan menenggelamkan kepala korban ke dalam ember setelah itu korban juga diminta lari sampai korban lemas,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H.,S.I.K.
Alasan pelaku menganiaya korban karena kesal korban tidak mau tidur dan jika ditanya tidak mau menjawab yang kemudian pelaku Jo memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, mencubit perut, menyuruh korban pushup dan lari sampai korban lemas, bahkan yang lebih parah korban ditarik kakinya dan pelaku memaksa korban untuk menekuk kaki untuk dilipat ke belakang kepala sehingga korban mengalami patah pada bagian paha.
Sedangkan ibu korban Dwi Novita Murni melihat korban dianiaya oleh pelaku hanya bisa melihat dengan alasan takut dimarahi oleh pelaku Jo.
“Kedua pelaku meninggalkan korban di jalan Bedugul depan kios massage dan keadaan luka pada tubuhnya dan paha patah,” tutur Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76 B Jo 77 B UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU.NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.