SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Beberapa hari ini, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dihebohkan oleh aksi begal payudara.
Aksi tersebut sangat meresahkan kaum wanita yang sering beraktivitas di jalanan.
Bahkan, aksi pemuda cabul itu viral di media sosial.
Namun tampaknya, pelaku tak bisa beraksi di jalanan lagi. Pasalnya ia telah dijemput oleh pak Polisi.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H mengatakan bahwa pelaku berinisial AF, Laki-laki dengan tanggal lahir Sumenep 01 September 2000.
Dalam kesehariannya, warga Dusun Pandi Desa Mandala Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep tidak bekerja. Alias pengangguran.
AKP Widiarti mengungkapkan jika ada seorang perempuan umur 21 tahun yang menjadi korbannya, melapor ke pihak kepolisian.
“Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor warga Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam,” terangnya.
Korban hendak ke Kecamatan Kota Sumenep. Saat perjalanan di Desa Giring Kecamatan Manding ada seorang laki-laki yang mengikutinya.
Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam.
Di jalanan, pelaku mendekati dan menyalip dari arah kanan korban.
Selanjutnya tangan laki-laki tersebut memeras payudara korban dan langsung melarikan diri dengan kencang tak terkejar oleh korban.
Akibatnya korban merasa takut dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding.
Mendapat Laporan tersebut Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan lidik dan berhasil mengamankan AF di rumah Jibno Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022.
Dari terlapor berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M-4957-XD dan 1 buah baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara.
Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya terlapor dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas.