Bersama Forpimda, Kejati Resmikan RJ di Bojonegoro

- Admin

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meresmikan Rumah Perdamaian Restorative Justice (RJ). Kamis (31/03/2022).

Peresmian secara virtual tersebut juga diikuti oleh 17 Kota dan Kabupaten se Jawa Timur, yang dipusatkan di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam peresmian rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) Kejati Jawa Timur didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Bupati Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Dandim 0813, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, acara berlangsung di Balai Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.

Di Bojonegoro sendiri ada 5 Desa Rumah perdamaian yang hari ini diresmikan langsung oleh Kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur, berbarengan 72 (RJ) di 17 Kabupaten rumah Perdamaian Se Jawa timur mengikuti secara Virtual.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamat mengatakan, ada lima rumah RJ di Kabupaten Bojonegoro. Pertama, Balai Desa Kauman, Balai Desa Pacul Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro, Balai Desa Jipo di kecamatan Kepohbaru, Balai Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo, dan Balai Desa Pilanggede yang ada di Kecamatan Balen.

Baca Juga:  Hari Kedua, Kapolda Jatim Silaturahmi ke DPRD dan Kejati

Badrut Tamam mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berterimakasih kepada Kepala kejaksaan Tinggi Jatim yang hadir di Bojonegoro dan meresmikan langsung kepada 17 kabupaten di ikuti 38 kabupaten secara virtual.

“Saya ucapkan selamat datang di Bojonegoro dan saya ucapkan terima kasih dalam peresmian rumah Perdamaian Restorative Justice di Bojonegoro,” jelasnya.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah dalam pidatonya mohon terus bimbingan dan arahannya kepada Kejati Jatim agar pemerintahan yang good governance dan akuntabilitas menjadi semangat untuk menggunakan rumah RJ sebaik-baiknya.

“Selamat datang Ibu Kajati, kehadiran ibu di Bojonegoro memberikan semangat kami, memberikan motivasi dan juga energi positif bahwa kami senantiasa selalu harmonis untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan maupun kegiatan sosial, keagamaan, ekonomi,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ada beberapa peristiwa penerapan hukum yang seringkali mencederai keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat seakan-akan belum bisa terpenuhi.

Baca Juga:  Waduh!!! Hotline Panggilan Darurat di Posko Damkar Sampang Bermasalah

“Untuk itulah maka disini kita pernah melihat kasus contoh kasus Nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao,” ujarnya memberi beberapa contoh lainnya menjawab kenapa rumah Restorative Justice ada.

Mia melanjutkan, beberapa contoh yang dipaparkan mempunyai pandangan dan mendorong agar semua jaksa yang ada di seluruh Indonesia bisa memiliki hati nurani dalam rangka proses penegakan hukum.

Dalam prosesnya, ada beberapa syarat untuk mendapatkan pelayanan Restorative Justice. Pertama, tindak pidana betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana.

“Jadi bukan merupakan residivis. Artinya, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena dorongan sesuatu yang memang butuh untuk hidup secara ekonomi, secara sosial,” ucapnya.

Kedua, ancaman pidana dari keluarnya tersebut tidak lebih dari 5 tahun. Artinya, untuk hal-hal yang memang apakah lapisan tersebut ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, bisa dilakukan permohonan penghentian penuntutan. Ketiga, kerugian korban adalah tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Baca Juga:  Demo Kejati Jatim, Aliansi LSM Minta Dugaan Korupsi Dana Hibah Hingga Dana Covid-19 Diusut Tuntas

Keempat, dari kedua belah pihak ada keinginan secara hati nurani, tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk bisa saling memaafkan. Jadi fungsinya, lanjut Mia bagaimana restorative ini diterapkan keadilan yang bisa mengembalikan keadaan semula.

Mia juga turut mengapresiasi kedatangan teman-teman media.

“Terima kasih sudah hadir di tengah-tengah kami karena tanpa bantuan teman-teman media, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Apa yang pernah kami kerjakan, keberhasilan kami ataupun penyampaian program-program dan langkah kami kepada masyarakat tak lepas dari peran media,” pungkasnya.

Peresmian Rumah Perdamaian Restorative Justice ditandai pemukulan Gong, dan Rombongan selanjutnya melihat-lihat rumah RJ di Balai Desa Kauman dan bergeser ke Gedung Barang Bukti dan Rumah Dinas Kejari.

Selain rombongan dari Kejati Jawa Timur, hadir pula Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah, jajaran Forkopimda, Ketua jajaran asisten dan staf ahli, jajaran Ka OPD Kabupaten Bojonegoro, Forkopimca Bojonegoro, Kange Yune Bojonegoro.

Berita Terkait

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru