229 Pasutri Nikah Siri di Sampang Ajukan Permohonan Isbat

- Admin

Jumat, 23 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Ratusan pasangan yang sudah menikah di Kabupaten Sampang masih belum memiliki kelengkapan administrasi berupa buku nikah. Hal itu diketahui dari banyaknya jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang sudah mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama setempat.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya bahkan mencapai 229 perkara. Hal itu disampaikan Panitera Muda Hukum PA Sampang, Norkholis. Menurut dia, Isbat nikah artinya, meminta pernikahan yang dilangsungkan sebelumnya, untuk disahkan oleh pengadilan.

Sesuai Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI), lanjut dia, ada beberapa landasan atau dasar dalam mengajukan isbat nikah.

Baca Juga:  Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus

“Misalnya ada pernikahan yang dulu pernah dilaksanakan tetapi tidak tercatat di Kementerian Agama (Kemenag), itu boleh mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama setempat,” kata Norkholis, kepada suarabangsa.co.id, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, isbat nikah bisa diajukan pengadilan agama, jika akta nikah pasangan suami istri diketahui hilang. Termasuk jika pernikahan yang dilakukan masih diragukan, apakah sah atau tidak menurut syariat Islam dan hukum positif.

“Isbat nikah juga bisa saja karena pernikahan yang dilakukan sebelum lahirnya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujarnya.

Baca Juga:  Diskominfo Jabarkan Rincian Anggaran Publikasi Media untuk Kegiatan Bupati Sampang

Lebih jauh, Norkholis merinci bahwa pada bulan Januari ada sebanyak 7 pasangan yang sudah mengajukan isbat, bulan Februari ada 11 pasangan, bulan Maret ada 116, bulan April ada 5, bulan Juni ada 56, bulan Juli ada 10, bulan Agustus ada 7, dan bulan September ada 4 pasangan.

“Jadi data yang sudah kami terima jumlahnya ada 229 pasangan, yang sudah diputuskan dan sah secara hukum ada 216. Jadi, selama 9 bulan terakhir ini sisa perkara yang belum diputus ada 13 kasus,” bebernya.

Baca Juga:  Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi

Norkholis mengungkapkan setelah pasangan suami istri sudah mengajukan untuk melakukan Isbat Nikah, maka nantinya Pengadilan Agama akan menggelar sidang Isbat Nikah bagi pasangan tersebut. Pada saat sidang digelar, hakim mengabulkan permohonan tersebut. Maka kantor Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan Isbat Nikah, sehingga pernikahan pasangan suami istri tersebut sudah diakui oleh hukum negara.

“Surat tersebut nantinya bisa digunakan sebagai pengganti Akta Nikah yang bisa dipergunakan sebagai syarat untuk mengurus berbagai dokumen yang di perlukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru