229 Pasutri Nikah Siri di Sampang Ajukan Permohonan Isbat

- Admin

Jumat, 23 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Ratusan pasangan yang sudah menikah di Kabupaten Sampang masih belum memiliki kelengkapan administrasi berupa buku nikah. Hal itu diketahui dari banyaknya jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang sudah mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama setempat.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya bahkan mencapai 229 perkara. Hal itu disampaikan Panitera Muda Hukum PA Sampang, Norkholis. Menurut dia, Isbat nikah artinya, meminta pernikahan yang dilangsungkan sebelumnya, untuk disahkan oleh pengadilan.

Sesuai Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI), lanjut dia, ada beberapa landasan atau dasar dalam mengajukan isbat nikah.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Dukung Pengajuan Moh Tabrani Jadi Pahlawan Nasional

“Misalnya ada pernikahan yang dulu pernah dilaksanakan tetapi tidak tercatat di Kementerian Agama (Kemenag), itu boleh mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama setempat,” kata Norkholis, kepada suarabangsa.co.id, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, isbat nikah bisa diajukan pengadilan agama, jika akta nikah pasangan suami istri diketahui hilang. Termasuk jika pernikahan yang dilakukan masih diragukan, apakah sah atau tidak menurut syariat Islam dan hukum positif.

“Isbat nikah juga bisa saja karena pernikahan yang dilakukan sebelum lahirnya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujarnya.

Baca Juga:  Turun ke Jatim, Panglima TNI dan Kapolri Mengecek Vaksinasi serta Kegiatan PPKM Darurat

Lebih jauh, Norkholis merinci bahwa pada bulan Januari ada sebanyak 7 pasangan yang sudah mengajukan isbat, bulan Februari ada 11 pasangan, bulan Maret ada 116, bulan April ada 5, bulan Juni ada 56, bulan Juli ada 10, bulan Agustus ada 7, dan bulan September ada 4 pasangan.

“Jadi data yang sudah kami terima jumlahnya ada 229 pasangan, yang sudah diputuskan dan sah secara hukum ada 216. Jadi, selama 9 bulan terakhir ini sisa perkara yang belum diputus ada 13 kasus,” bebernya.

Baca Juga:  Beda Sanksi Denda di Kasus Pelanggaran Prokes Taddan Camplong dan Pajeruan Kedungdung

Norkholis mengungkapkan setelah pasangan suami istri sudah mengajukan untuk melakukan Isbat Nikah, maka nantinya Pengadilan Agama akan menggelar sidang Isbat Nikah bagi pasangan tersebut. Pada saat sidang digelar, hakim mengabulkan permohonan tersebut. Maka kantor Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan Isbat Nikah, sehingga pernikahan pasangan suami istri tersebut sudah diakui oleh hukum negara.

“Surat tersebut nantinya bisa digunakan sebagai pengganti Akta Nikah yang bisa dipergunakan sebagai syarat untuk mengurus berbagai dokumen yang di perlukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru