Kejari Bojonegoro Mediasi Kasus Pencurian HP Karyawan Swalayan

- Admin

Senin, 28 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – KR warga Dusun Prataan, RT 04 RW 03, Desa Wukirharjo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban tega mencuri HP milik teman kerjanya.

Diketahui, HP merek Vivo tersebut milik teman kerjanya di salah satu swalayan di Kabupaten Bojonegoro yang bernama Ratna Indrawati warga Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku tega menggasak milik temannya. Pelaku melalukan hal itu untuk menghidupi keluarganya dan membayar hutang di masa pandemi ini.

Hal tersebut terungkap saat Kejaksaan Negeri Bojonegoro membacakan Keputusan terkait Restorative Justice tersangka KR dan Korban bernama Ratna Indrawati. Senin (28/03/2022).

Ketetapan Restorative Justice yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam, dengan Nomor Print .13/.16.3EoH.2/03/2022, Surat Penetapan penghentian Kasus Perkara tersebut telah disetujui oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebab, dimana pelaku telah dimaafkan oleh Ratna Indrawati dan Hukumannya kurang lima tahun, serta kerugian tidak sampai lima juta.

Awalnya, pelaku tergiur saat melihat loker rekan kerjanya Ratna terbuka tidak terkunci. HP Vivo warna Rainbow Jenis Y yang seharga 3.369.000 (pembelian) digasak.

Baca Juga:  Cekcok Masalah Jalan, Seorang Paman Tewas di Dibacok Keponakan

Sehabis mengambil HP tersebut KR bergabung kembali bekerja bersama rekan rekanya, dan HP tersebut dibawa pulang ke tempat tinggalnya.

Keesokan harinya HP tersebut dijual tersangka ke tetangganya yang bernama NM seharga 2,500.000. Hasil penjualan HP tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga serta untuk membayar hutang.

“Saya, menyesal serta minta maaf dan tak akan mengulangi kembali,” ujar pelaku sambil meneteskan air mata di depan ibunya serta para Jaksa, Perangkat Desa Wukirharjo, dan Korban.

Secara terpisah korban Ratna Indrawati telah memaafkan pelaku dan tanpa ada paksaan dari siapapun, hal tersebut karena barang bukti telah kembali dan KR adalah teman kerjanya.

“Saya telah memaafkan dan ini tanpa ada paksaan dari siapa pun, dia kan juga atasan saya dalam bekerja,” terangnya.

Dalam hal ini pelaku juga didampingi oleh pihak Pemerintahan Desa Wukirharjo.

Pihak Pemdes sangat berterima kasih kepada kejaksaan Negeri Bojonegoro telah memediasi kasus yang dialami warganya, selama ini Kholil baru pertama kali ini terjerat kasus pencurian, dan selama ini lelaki yang telah beristri tersebut, sehari hari pendiam dan jarang berbuat aneh aneh di desanya.

Baca Juga:  Besok, Satgas Covid-19 Sampang Pastikan Panggil Mantan Kades Sejati Camplong

“Saya juga kaget tidak mengira Kholil berbuat tersebut, karena beliaunya pendiam dan jarang berbuat aneh aneh di desa,” terangnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh kejaksaan Negeri Bojonegoro, pelaku baru pertama kali dan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, serta kerugiannya tidak ada lima juta, serta korban telah memaafkan pelaku.

Badrut Tamam menambahkan upaya Restorative Justice tersebut telah seizin dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan hal tersebut telah diizinkan dan menjadikan ketetapan pembebasan tersangka dengan syarat, pelaku tidak mengulangi kembali perbuatan nya.

Bila hal tersebut dilangar oleh pelaku maka Restorative Justice bisa dicabut kembali oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

“Dalam ketetapan ini sudah seizin Kejakasaan Agung,” terangnya.

Ia menambahkan, Restorative Justice yang ke 6 ini telah digulirkan oleh kejaksaan Negeri Bojonegoro, semata mata demi memulihkan keadaan di desa tersebut dan menjadi pecegahan, serta menekan angka kriminalitas.

Baca Juga:  Warga Bojonegoro dan Maiyah Rela Berhujan-hujanan Demi Sinau Bareng Cak Nun

“Kedepan kita akan dirikan Rumah Restorative Justice ditingkat Desa, dikota nanti ada dua rumah RJ, dan untuk 2022 ini ada 7 kasus perkara yang kita izinkan ada 6 telah disetujui, tinggal satu yaitu kasus pencurian,” ungkapnya.

Pesan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro tersangka ke Persidangan hal tersebut semata mata karena kelapangan dada dan hati saksi Korban telah memaafkan pelaku, jadi tersangka tidak perlu dibawa dipersidangan.

Kepala kejaksaan Negeri, yang humoris tersebut juga meminta serta atensi kepada pelaku untuk meminta maaf bersungguh sunguh, dan pihak Pemdes Wukirharjo terus mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatanya.

“Tersangka tidak perlu bawa ke bawa persidangan, semua ini semata mata karena kelapangan dada Mbak Ratna, telah memaafkan mu, tolong ya bu pada anaknya diawasi, untuk perangkat desa juga agar mengawasinya, agar pelaku tidak mengulangi kembali perbuatanya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim
Beraksi Sejak Tahun 2021, Pasutri Pelaku dan Satu Penadah Curanmor di Ciduk Satreskrim Polres Pamekasan
Motif Pengeboman Rumah KPPS di Pamekasan Bukan Soal Politik, Ternyata Soal Dendam
Satreskrim Polres Pamekasan Masih Buru Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS
Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Mojoranu

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB