SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Tiga orang warga Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep terciduk anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, setelah kedapatan sedang melakukan pesta narkoba, Sabtu (19/03/2022) sekira pukul 11:00 WIB.
Ketiga tersangka adalah R (46) warga Desa Talang Kecamatan Saronggi Sumenep, tersangka kedua adalah EJ (47) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi Sumenep, dan tersangka ketiga adalah HA (47) warga Desa Kambingan Timur Kecamatan Saronggi Sumenep.
“Ketiganya ditangkap di dalam rumah tersangka R, yang saat itu sedang melakukan pesta narkoba,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Sabtu (19/03/2022).
Lebih jelas Widiarti menceritakan, bahwa penangkapan terhadap ketiga orang tersebut tentunya atas informasi masyarakat, di mana rumah tersangka R kerap dijadikan tempat pesta barang haram yaitu narkotika jenis sabu-sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di rumah terlapor sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu.
“Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan, tepatnya di dalam kamar rumah R,” ungkapnya.
Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di lantai kamar rumah milik R berupa 1 poket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 3,08 gram, ditemukan juga seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong, yang terbuat dari botol kaca dan pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca, yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah botol kaca bersumbu sebagai kompor sabu-sabu, dan 1 unit HP merek Nokia warna biru kombinasi hitam.
“Sedangkan dari tersangka EJ ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merek Vivo warna biru kombinasi ungu, dan dari tersangka HA ditemukan 1 unit HP merek Realme warna biru, ” kata Widi sapaan akrab Kasi Humas Polres Sumenep.
Setelah ditunjukkan semua barang bukti kepada ketiga tersangka, akhirnya mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu-sabu, dan selanjutnya ketiganya berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tutupnya.