SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Jelang lebaran 4 orang warga Sumenep terpaksa harus digelandang ke Mapolres Sumenep oleh Tim Satresnarkoba di Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Sumenep pada, Jum’at (22/05) pukul 16:30 WIB.
Ke 4 orang tersebut adalah Jatim Ashari (48), Moh Yusril Ashari (19), dan Misna (22) yang ketiga orang tersebut adalah warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, serta Bambang Hermanto (39) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Ke 4 orang tersebut pasalnya diketahui sedang melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kemudian setelah diketahui informasi tersebut, maka langsung dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh IPTU Agus Rusdiyanto, (KBO RESNARKOBA).
“Kemudian mendapat informasi bahwa terlapor sedang melakukan transaksi di rumahnya di Mantajun,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Penggerebekan pun dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Sumenep, disertai penangkapan terhadap terlapor di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada saku celana bagian belakang yang dipakainya serta tas pinggang milik terlapor Jatim Ashari.
“Masing-masing ditemukan 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, kemudian di temukan lagi di kamar terlapor sebanyak 5 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” lanjut Widiarti.
Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan oleh terlapor Jatim Ashari dan Moh. Yusril Ashari, pada akhirnya keduanya mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis sabu-sabu pada terlapor Bambang Hermanto sebanyak 1 poket plastik klip kecil.
Menurut terlapor, bahwa sebelumnya narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Misna dan yang akhirnya pun mengakuinya. Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari Jatim Ashari berupa 2 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,36 gram, 0,30 gram (berat keseluruhan ± 0,66 gram), 8 (delapan) pack platik klip kecil merk G tik, 1 unit HP lipat merk Samsung warna silver, Uang tunai sebesar Rp. 200.000.-(dua ratus ribu) hasil penjualan, 1 buah tas pinggang warna hitam sebagai tempat mnyimpan sabu, Sobekan kertas Alumunium foil sebagai bungkus sabu, 2 buah perangkat alat hisap berupa Bong yang terbuat botol kaca dan botol plastik, serta 1 buah korek api gas warna putih bening.
Selanjutnya yang berhasil disita dari Moh. Yusril Ashari berupa 5 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,18 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,14 gram, 0,96 gram (berat keseluruhan ± 5,6 gram), 2 plastik klip kecil dan sobekan plastik ukuran sedang sebagai bungkus sabu, uang tunai sebesar Rp. 20.465.000.-(dua puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan sabu, 1 unit Hp merk OPPO warna merah, 1 unit timbangan elektrik warna biru kombinasi silver, dan 1 buah dompet bertuliskan Toko Mas sebagai tempat menyimpan sabu.
Dari Bambang Hermanto berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Vario No.pol: M-3289-WJ warna merah kombinasi hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Widiarti.

















