Masyarakat Tolak Perpanjangan Izin Perusahaan Kayu PT PLS di Tapanuli Selatan

- Admin

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI SELATAN, SUARABANGSA.co.id – Ratusan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal menggeruduk perusahaan PT Penai Lika Sejahtera (PLS) di Desa Gunung Baringin (Mosa), Kecamatan Batang Angkola, Selasa (15/2/2022).

Dari hasil pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB. Ratusan masyarakat datang berbondong-bondong dengan menaiki cold diesel. Dalam spanduk, warga menulis menolak perpanjangan izin perusahaan yang bergerak di bidang kayu loging itu.

Silih berganti tokoh masyarakat dan adat melakukan orasi di depan pintu perusahaan PT PLS itu.

Baca Juga:  Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung Bawa Barang Ini Saat Masuk

Ahmad Kaslan Dalimunthe (Mangaraja Siombaon), dari Kelurahan Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, selaku Ketua Haruaya Mardomu Bulung meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk tidak memberikan perpanjangan izin kepada perusahaan itu.

Sebab, selama 20 tahun, perusahaan tidak memberikan kontribusi yang jelas kepada masyarakat yang mempunyai hak Ulayat.

”Sebagai perwakilan dari masyarakat, kami berharap agar pak Presiden tidak lagi memperpanjang izin perusahaan itu,” ujarnya ketika beroperasi di hadapan ratusan warga.

Masyarakat menduga bahwa, selama ini pihak perusahaan sudah melakukan pembalakan hutan di luar hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Larang Tempat Karaoke dan Biliar Beroperasi Selama Ramadhan

“Kami juga menduga, selama 20 tahun izin operasi, perusahaan tidak pernah mereboisasi hutan yang sudah ditebangi mereka,” tandasnya.

Sementara, H Sahnan Banjir Dalimunthe (Raja Oloan) mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor : 30/pdt.G/2004/PN-Psp, yang dikuatkan lagi oleh Keputusan Pengadilan Tinggi Nomor : 230/PDT/2006/PT-MDN, menjadi alasan hukum bagi masyarakat untuk menolak perpanjangan izin tersebut.

“Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Medan sudah menyatakan menerima gugatan masyarakat yang menginginkan kembali tanah ulayatnya,” tandasnya.

Penulis: Efendi

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru