SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Ramadhan tinggal menghitung hari. Pekan ini, seluruh umat muslim di Indonesia bakal memulai ibadah puasa.
Guna menjaga ketentraman dan ketertiban serta kekhusu’an menjalankan ibada puasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, telah menerbitkan Himbauan bulan suci Ramadhan 1446 H dengan Nomor: 400.14.1.1/13/434.012/2025.
Dalam himbauan tersebut, Pemkab Sampang mengeluarkan 10 poin seruan. Salah satunya adalah melarang pengelola tempat karaoke dan biliar beroperasi.
“Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan dalam melaksanakan ibadah puasa seperti, membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual/mengkonsumsi miras dan narkoba, permainan billiard,” kata Sekretaris Daerah, dalam surat tersebut.
Pemkab Sampang juga mengatur jam operasional pelaku usaha lainnya. Rumah makan, restoran dan cafe dilarang menjual makanan dan minuman mulai pagi hari hingga pukul 15.00 WIB.
“Tidak diperkenankan makan dan minum ditempat terbuka atau tempat yang mudah terlihat yang akan menimbulkan pengaruh kurang baik bagi yang menjalankan ibadah puasa,” bunyi imbauan tersebut.
Selanjutnya, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian, seperti sabung ayam, kerapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati, balap kelereng serta judi online.
“Tidak boleh ada pertunjukan tarian/hiburan, orkes selama bulan ramadhan,” demikian penjelasan dalam surat tersebut.
Lalu, untuk penggunaan alat musik soud sistem, musik daol atau dug dug itu dapat dimulai setelah sholat tarawih, namun dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
“Dan dapat digunakan kembali pukul 03.00 WIB dengan menggunakan pakaian sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah,” jelasnya.
Pemkab Sampang juga mengimbau agar penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapag digunakan lagi pukul 03.00 WIB untuk sahur dan pelaksanaan ibadah sholat subuh
Dalam surat itu, Sekda juga mengimbau masyarakat agar mengikuti jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Sampang.
“Waktu imsak dan buka puasa mengikuti jadwal masjid Agung Sampang yang bakal disiarkan langsung melalui radio,” imbaunya.
Waktu pelaksanaan awal ramadhan dan idul fitri agar mengikuti ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri