Pemkab Sampang Larang Tempat Karaoke dan Biliar Beroperasi Selama Ramadhan

- Admin

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Ramadhan tinggal menghitung hari. Pekan ini, seluruh umat muslim di Indonesia bakal memulai ibadah puasa.

Guna menjaga ketentraman dan ketertiban serta kekhusu’an menjalankan ibada puasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, telah menerbitkan Himbauan bulan suci Ramadhan 1446 H dengan Nomor: 400.14.1.1/13/434.012/2025.

Dalam himbauan tersebut, Pemkab Sampang mengeluarkan 10 poin seruan. Salah satunya adalah melarang pengelola tempat karaoke dan biliar beroperasi.

“Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan dalam melaksanakan ibadah puasa seperti, membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual/mengkonsumsi miras dan narkoba, permainan billiard,” kata Sekretaris Daerah, dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Isuzu Elf Oleng dan Terperosok di Luar Jalur Tol Surabaya-Mojokerto

Pemkab Sampang juga mengatur jam operasional pelaku usaha lainnya. Rumah makan, restoran dan cafe dilarang menjual makanan dan minuman mulai pagi hari hingga pukul 15.00 WIB.

“Tidak diperkenankan makan dan minum ditempat terbuka atau tempat yang mudah terlihat yang akan menimbulkan pengaruh kurang baik bagi yang menjalankan ibadah puasa,” bunyi imbauan tersebut.

Selanjutnya, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian, seperti sabung ayam, kerapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati, balap kelereng serta judi online.

Baca Juga:  Masih Banyak Pelanggar Prokes, Pemkab Sampang Dimungkinkan Bakal Terapkan UU Karantina Kesehatan

“Tidak boleh ada pertunjukan tarian/hiburan, orkes selama bulan ramadhan,” demikian penjelasan dalam surat tersebut.

Lalu, untuk penggunaan alat musik soud sistem, musik daol atau dug dug itu dapat dimulai setelah sholat tarawih, namun dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

“Dan dapat digunakan kembali pukul 03.00 WIB dengan menggunakan pakaian sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah,” jelasnya.

Pemkab Sampang juga mengimbau agar penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapag digunakan lagi pukul 03.00 WIB untuk sahur dan pelaksanaan ibadah sholat subuh

Baca Juga:  Soal Rumah Aspirasi, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sepakat dengan Bupati Anna Muawanah

Dalam surat itu, Sekda juga mengimbau masyarakat agar mengikuti jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Sampang.

“Waktu imsak dan buka puasa mengikuti jadwal masjid Agung Sampang yang bakal disiarkan langsung melalui radio,” imbaunya.

Waktu pelaksanaan awal ramadhan dan idul fitri agar mengikuti ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Bersama Lions club Surabaya, Diknas Bojonegoro Bagikan 1.256 Kacamata Geratis kepada Murid dan Guru SMP
Wakil Ketua Komisi Dua DPR-RI Buka Rumah Aspirasi Dan Bantuan Hukum Geratis DPD Golkar Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Ajak Perangkat Desa Jujur dan Transpara dalam Pelayanan
Perkuat Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Mulai Persiapkan Mobil Siaga Desa
Bupati Bojonegoro Geram Kepada ASN yang Tidak Disiplin
Menkeu Purbaya Bilang Uang Bojonegoro 3T Ngendap di Bank, Tapi APBD Bojonegoro Dari 2024 Defisit
Demi Mendorong Inovasi dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bojonegoro Resmikan Gedung Baru PT BPR Bojonegoro
Ratusan Ojol dan Bentor di Bojonegoro Mendapat Berkah di Ulang Tahun Golkar yang ke 61

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:18 WIB

Bersama Lions club Surabaya, Diknas Bojonegoro Bagikan 1.256 Kacamata Geratis kepada Murid dan Guru SMP

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Menkeu Purbaya Bilang Uang Bojonegoro 3T Ngendap di Bank, Tapi APBD Bojonegoro Dari 2024 Defisit

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Ratusan Ojol dan Bentor di Bojonegoro Mendapat Berkah di Ulang Tahun Golkar yang ke 61

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Terkait Portal Penyebab Laka, Warga Mengadu di Rumah aspirasi DPD Golkar Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

SALSA COSMETIC 100% Dijamin Aman, Begini Penjelasan Pihak Salsa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Penggerukan Saluran Irigasi di Bojonegoro Jebol Pipa PDAM, Warga Bingung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Viral Video Orang Dibakar di Pamekasan, Polres Akan Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Bojonegoro Raih Penghargaan dan Insentif Fiskal Nasional atas Keberhasilan Percepatan Penurunan Stunting

Berita Terbaru

Birokrasi

Bupati Bojonegoro Geram Kepada ASN yang Tidak Disiplin

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:07 WIB