Pemkab Sampang Larang Tempat Karaoke dan Biliar Beroperasi Selama Ramadhan

- Admin

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Ramadhan tinggal menghitung hari. Pekan ini, seluruh umat muslim di Indonesia bakal memulai ibadah puasa.

Guna menjaga ketentraman dan ketertiban serta kekhusu’an menjalankan ibada puasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, telah menerbitkan Himbauan bulan suci Ramadhan 1446 H dengan Nomor: 400.14.1.1/13/434.012/2025.

Dalam himbauan tersebut, Pemkab Sampang mengeluarkan 10 poin seruan. Salah satunya adalah melarang pengelola tempat karaoke dan biliar beroperasi.

“Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan dalam melaksanakan ibadah puasa seperti, membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual/mengkonsumsi miras dan narkoba, permainan billiard,” kata Sekretaris Daerah, dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Tim SAR Berhasil Evakuasi Satu Jenazah ABK Kapal Tugboat Mitra Jaya XIX

Pemkab Sampang juga mengatur jam operasional pelaku usaha lainnya. Rumah makan, restoran dan cafe dilarang menjual makanan dan minuman mulai pagi hari hingga pukul 15.00 WIB.

“Tidak diperkenankan makan dan minum ditempat terbuka atau tempat yang mudah terlihat yang akan menimbulkan pengaruh kurang baik bagi yang menjalankan ibadah puasa,” bunyi imbauan tersebut.

Selanjutnya, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian, seperti sabung ayam, kerapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati, balap kelereng serta judi online.

Baca Juga:  Paripurna Pandangan Terkait LPJ Bupati Diterima Fraksi-fraksi, Penetapan Raperda APBD Bojonegoro Gagal Tidak Quorum

“Tidak boleh ada pertunjukan tarian/hiburan, orkes selama bulan ramadhan,” demikian penjelasan dalam surat tersebut.

Lalu, untuk penggunaan alat musik soud sistem, musik daol atau dug dug itu dapat dimulai setelah sholat tarawih, namun dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

“Dan dapat digunakan kembali pukul 03.00 WIB dengan menggunakan pakaian sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah,” jelasnya.

Pemkab Sampang juga mengimbau agar penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapag digunakan lagi pukul 03.00 WIB untuk sahur dan pelaksanaan ibadah sholat subuh

Baca Juga:  Mobil Siaga Desa Lengkong Diduga Digunakan Untuk Belajar Nyetir, Netizen: Penyalahgunaan Fasilitas

Dalam surat itu, Sekda juga mengimbau masyarakat agar mengikuti jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Sampang.

“Waktu imsak dan buka puasa mengikuti jadwal masjid Agung Sampang yang bakal disiarkan langsung melalui radio,” imbaunya.

Waktu pelaksanaan awal ramadhan dan idul fitri agar mengikuti ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro
Kapolres Bojonegoro Resmi Tutup Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4
Pemdes Sukowati Bojonegoro Digeruduk Warganya yang bekerja di PT Sata Tec Indonesia
Kabel Provider Semrawut di Bojonegoro, Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab
Kabel Provider Seluler di Bojonegoro Semrawut dan Membahayakan Warga, Pihak Perijinan Bungkam
Polemik PT Sata Tec dan Sekolah, Kades Sukowati Dukung Keputusan Pemkab Bojonegoro
Karyawan Sata Tec Indonesia Mulai Resah, Berharap ada Solusi dari Pemkab Bojonegoro
Jelang Pagelaran Wastra Batik Festival 2025 Bojonegoro, Ketua Dekranasda Study Banding ke Solo

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:16 WIB

Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Bojonegoro Resmi Tutup Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:09 WIB

Pemdes Sukowati Bojonegoro Digeruduk Warganya yang bekerja di PT Sata Tec Indonesia

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Kabel Provider Semrawut di Bojonegoro, Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:56 WIB

Polemik PT Sata Tec dan Sekolah, Kades Sukowati Dukung Keputusan Pemkab Bojonegoro

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:13 WIB

Karyawan Sata Tec Indonesia Mulai Resah, Berharap ada Solusi dari Pemkab Bojonegoro

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:09 WIB

Jelang Pagelaran Wastra Batik Festival 2025 Bojonegoro, Ketua Dekranasda Study Banding ke Solo

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:21 WIB

PT Jawa Power-PT YTL Jatim Serahkan 100 Bibit Buah untuk Konservasi Alam di SDN Tambakukir Probolinggo

Berita Terbaru

Ekonomi

Respon Cepat Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, DPRD Sumenep Gelar RDP

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:46 WIB