SITUBONDO, SUARABANGSA.co.id – Aparat gabungan dari Polres Situbondo dan Polda Jatim kembali membekuk 15 pelaku kasus penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Situbondo.
Dalam pengungkapan kasus ini, dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Situbondo yang di Back Up penuh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jatim. Hingga saat ini, jumlah orang yang sudah diamankan sebanyak 95 orang.
Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie menyampaikan bahwa, yang ke 15 orang yang sudah diamankan, lantas digiring ke Polres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mereka yang diamankan diduga telah melakukan pengerusakan dan penganiayaan, yang dilakukan di desa Tribungan dan desa Kayu Putih, Kabupaten Situbondo, pada 9 Agustus 2020 lalu,” papar Pitra.
Sebelumnya, lanjut Pitra, Polres Situbondo telah mengamankan 80 orang, 45 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 45 orang yang ditetapkan tersangka, 9 diantaranya masih dibawa umur, sehingga Polda Jatim mengembalikan mereka kepada orang tua.
Dalam kejadian ini, lanjuta dijelaskan Pitra, perlu diketahui, bahwa kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 9 Agustus 2020 lalu, saat itu sejumlah anggota dari perguruan pencak silat PSHT melakukan konvoi merayakan kenaikan pangkat.
“Saat itu mereka melintas di dua desa Tribungan dan desa Kayu Putih, saat di depan rumah warga ada anggota PSHT yang mengambil bendera merah putih, sehingga terlibat cekcok namun tidak terlalu lama, namun pada Senin dini hari sekira pukul 02.00 WIB anggota PSHT datang dengan jumlah massa ratusan orang dan melakukan pengerusakan dan penganiayaan,” jelas Pitra.

















