SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Setelah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di UD Yudha Tama ART, yang diketahui melakukan kegiatan melanggar hukum, yaitu mengoplos beras yang akan dijadikan program pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Akhirnya Polres Sumenep menetapkan Latifah pemilik gudang beras tersebut sebagai tersangka, dan dikenakan pasal berlapis.
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K.,M.I.K., bahwa setelah dilakukan pendalaman atas kasus beras oplosan yang dilakukan UD Yudha Tama ART, diketahui tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2018 lalu, dan baru berhasil diungkap saat ini.
“Kasus ini gagalkan saat akan melakukan pendistribusian sebanyak 10 ton beras dengan kemasan 5 kg, ke pulau Gili Genting,” jelasnya.
Lanjut Deddy, bahwa pemilik gudang tersebut melakukan kerjasama dengan Bulog yang ada di daerah Sidoarjo, dengan cara memesan beras Bulog lalu dicampur dengan beras petani dan lalu dikemas kembali menggunakan kemasan premium.
Lain dari itu, Polres Sumenep mengungkap status legalitas perusahaan beras tersebut. Deddy Supriadi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dari dinas perizinan Sumenep, bahwa UD Yudha Tama ART masih belum memiliki izin.
“Belum sebagai izin, masih sifatnya permohonan,” kata Deddy saat konferensi pers, Jum’at (20/03) pukul 09:00 WIB.
Selain izin produksi, menurut Deddy juga kemasan yang digunakan pihak UD Yudha Tama ART berstatus terlarang atau tidak diperbolehkan.
“Seharusnya setiap kemasan harus mencantumkan komposisi, kemudian berat bersih, sesuai dengan standar kesehatan mutu,” tutupnya.

















