Polda Jatim Ringkus Empat Tersangka Baru Kasus Gojek Fiktif

- Admin

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tim Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menemukan alat regestrasi ilegal. Dalam pengembangan kasus jaringan gojek fiktif, (the mother of cyber crime), yang kemaren diungkap.

Dari pengungkapan kasus ini, Tim Jogoboyo berhasil menyita barang bukti ribuan kartu Sim Card, dan keenam pelaku. Yakni, MZ bin MF (35), NS bin MH (27), NF bin DR (27), MN bin MS (35), RS (37), dan FSP bin YSP (19).

“Keempat tersangka ini, kami amankan, dari pengembangan kasus Gojek Online, yang mana kedua pelaku ini, mempunyai 41 Akun,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan.

Baca Juga:  Peduli Covid-19, PJU Polda Jatim Berikan Paket Sembako di Ponpes Baitun Naim Surabaya

Awal mulanya, Tim Resmob Jogoboyo mendapatkan informasi, bahwa dua orang ini, adalah bandar perjudian online, saat dilakukan penyidikan, dan Tim Resmob Jogoboyo melakukan penggeledahan dan ternyata target bukanlah bandar perjudian online, tapi operator Gojek, yang memiliki banyak Aku yang beroperasi sebagai driver (41 akun), yaitu, pemilik restoran (30 akun) dan customend pelanggan yang semuanya flktif (akun palsu).

“Seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya untuk mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek,” kata Luki Hermawan.

Baca Juga:  Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi bersama BNPB di Polda Jatim

Selanjutnya, Tim Resmob Jogoboyo, melakukan pengembangan terhadap pelaku yang menyuplai akun serta yang menyuplai kartu-kartu yang telah teregistrasi.

“Berdasarkan keterangan tersangka MZ Bin MF, Tim TRJ melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka NS Bin MH (penjual kartu), tersangka NF Bin DR (penjual kartu dan yang meregistrasi kartu), tersangka MN Bin MS (penjual kartu dan yang meregistrasi kartu), tersangka RS (penjual akun dn’ver Gojek), dan tersangka FSP Bin YSP (penjual akun resto),” ungkap Luki.

Berita Terkait

10 Organisasi Wartawan dan Media di Sumenep Kecam Siaran Pers PT KEI
Bupati dan Wabup Bojonegoro Hadiri Syukuran Wiwit Massal Panen Raya
Sopir Se-Bojonegoro Gelar Aksi Damai di Depan DPRD, Suarakan Enam Tuntutan Krusial
Temuan BPK, BPJS dan Dinkes Bojonegoro Harus mengembalikan Kelebihan Bayar Tahun Anggaran 2023
Pisah Kenang dan Pentas Seni TK-TPQ Khoiru Ummah Probolinggo Warnai Perpisahan Murid Angkatan ke-29
Falakiyah NU Sampang: Hilal Terlihat 3 Derajat dari Pelabuhan Taddan Camplong
Begini Cara SMSI Bojonegoro Rayakan HPN di Pingir Waduk Pedang
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Persetujuan Hasil Raperda APBD Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 12:59 WIB

Insiden Ricuh Warnai CFD Bojonegoro, Seorang Pemuda Diamankan Satpol PP

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:56 WIB

Kapolres Bojonegoro Silaturrahmi ke Dandim 0813, Kordinasi Terkait Kamtibmas

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:01 WIB

Wabup Bojonegoro Didampingi Kapolres Tanam Jagung di Jono

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:12 WIB

Mantan Kadis Kesehatan Bojonegoro Pilih Bungkam Terkait RSU Onkologi

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:27 WIB

DPRD Bojonegoro Kebut Pembahasan, Dalam 1 Hari Ada 4 Paripurna

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:29 WIB

Temui Bupati, Kapolres Baru Bojonegoro Bahas Program ke Depannya

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:21 WIB

Begini Gambaran Polemik Tower BTS di Bojonegoro

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:52 WIB

Babak Baru Polemik RS Onkologi Bojonegoro, Sekwan DPRD: Tidak Masuk dalam Berita Acara Banggar

Berita Terbaru

RS Onkologi Bojonegoro dari depan

Kesehatan

Kronologi Awal Munculnya RS Onkologi Bojonegoro

Minggu, 13 Jul 2025 - 07:29 WIB

Birokrasi

Kabupaten Bojonegoro Siap Sukseskan Sekolah Rakyat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:02 WIB