Polda Jatim Ringkus Empat Tersangka Baru Kasus Gojek Fiktif

- Admin

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tim Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menemukan alat regestrasi ilegal. Dalam pengembangan kasus jaringan gojek fiktif, (the mother of cyber crime), yang kemaren diungkap.

Dari pengungkapan kasus ini, Tim Jogoboyo berhasil menyita barang bukti ribuan kartu Sim Card, dan keenam pelaku. Yakni, MZ bin MF (35), NS bin MH (27), NF bin DR (27), MN bin MS (35), RS (37), dan FSP bin YSP (19).

“Keempat tersangka ini, kami amankan, dari pengembangan kasus Gojek Online, yang mana kedua pelaku ini, mempunyai 41 Akun,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan.

Baca Juga:  Waduk Pacal dan Embung Tersier Pacal Dangkal, Bojonegoro Desak BBWS Turun Tangan

Awal mulanya, Tim Resmob Jogoboyo mendapatkan informasi, bahwa dua orang ini, adalah bandar perjudian online, saat dilakukan penyidikan, dan Tim Resmob Jogoboyo melakukan penggeledahan dan ternyata target bukanlah bandar perjudian online, tapi operator Gojek, yang memiliki banyak Aku yang beroperasi sebagai driver (41 akun), yaitu, pemilik restoran (30 akun) dan customend pelanggan yang semuanya flktif (akun palsu).

“Seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya untuk mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek,” kata Luki Hermawan.

Baca Juga:  Marhaban Ya Ramadhan

Selanjutnya, Tim Resmob Jogoboyo, melakukan pengembangan terhadap pelaku yang menyuplai akun serta yang menyuplai kartu-kartu yang telah teregistrasi.

“Berdasarkan keterangan tersangka MZ Bin MF, Tim TRJ melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka NS Bin MH (penjual kartu), tersangka NF Bin DR (penjual kartu dan yang meregistrasi kartu), tersangka MN Bin MS (penjual kartu dan yang meregistrasi kartu), tersangka RS (penjual akun dn’ver Gojek), dan tersangka FSP Bin YSP (penjual akun resto),” ungkap Luki.

Berita Terkait

Waduk Pacal dan Embung Tersier Pacal Dangkal, Bojonegoro Desak BBWS Turun Tangan
Mediasi Sempat Alot, Akhirnya 10 Eks Karyawan PT BAI Bojonegoro Sepakat Damai
Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim
Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda
Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi
Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik
Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri
Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru