Polda Jatim Ringkus Empat Tersangka Baru Kasus Gojek Fiktif

- Admin

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tim Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menemukan alat regestrasi ilegal. Dalam pengembangan kasus jaringan gojek fiktif, (the mother of cyber crime), yang kemaren diungkap.

Dari pengungkapan kasus ini, Tim Jogoboyo berhasil menyita barang bukti ribuan kartu Sim Card, dan keenam pelaku. Yakni, MZ bin MF (35), NS bin MH (27), NF bin DR (27), MN bin MS (35), RS (37), dan FSP bin YSP (19).

“Keempat tersangka ini, kami amankan, dari pengembangan kasus Gojek Online, yang mana kedua pelaku ini, mempunyai 41 Akun,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Jatim Akan Gelar Operasi Patuh Semeru 2020, Ini Aturannya

Awal mulanya, Tim Resmob Jogoboyo mendapatkan informasi, bahwa dua orang ini, adalah bandar perjudian online, saat dilakukan penyidikan, dan Tim Resmob Jogoboyo melakukan penggeledahan dan ternyata target bukanlah bandar perjudian online, tapi operator Gojek, yang memiliki banyak Aku yang beroperasi sebagai driver (41 akun), yaitu, pemilik restoran (30 akun) dan customend pelanggan yang semuanya flktif (akun palsu).

“Seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya untuk mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek,” kata Luki Hermawan.

Baca Juga:  Akhiri Kunjungan ke Jatim, Kabaharkam Polri Serahakan Bantuan Sosial Peduli Covid-19

Selanjutnya, Tim Resmob Jogoboyo, melakukan pengembangan terhadap pelaku yang menyuplai akun serta yang menyuplai kartu-kartu yang telah teregistrasi.

“Berdasarkan keterangan tersangka MZ Bin MF, Tim TRJ melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka NS Bin MH (penjual kartu), tersangka NF Bin DR (penjual kartu dan yang meregistrasi kartu), tersangka MN Bin MS (penjual kartu dan yang meregistrasi kartu), tersangka RS (penjual akun dn’ver Gojek), dan tersangka FSP Bin YSP (penjual akun resto),” ungkap Luki.

Berita Terkait

Mediasi Sempat Alot, Akhirnya 10 Eks Karyawan PT BAI Bojonegoro Sepakat Damai
Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim
Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda
Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi
Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik
Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri
Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi
Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Berita Terbaru