Ingin Keluar Masuk Sumenep Saat Pandemi Covid-19, Begini Cara Wajib yang Harus Dilalukan

- Admin

Senin, 1 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Selama pandemi Covid-19 berlangsung, pemerintah daerah Kabupaten Sumenep terus melakukan upaya memutus rantai penyebarannya.

Mengingat Sumenep adalah Kabupaten paling ujung timur di pulau Madura, tentunya akses keluar masuk menjadi pertimbangan pemerintah setempat untuk terus melakukan monitoring terkait perjalanan masyarakat Sumenep ke berbagai daerah atau yang hendak ke Sumenep selama pandemi Covid-19.

Namun, terhitung mulai 1 Juni 2020 bagi orang yang akan melakukan perjalanan keluar Sumenep ada beberapa hal yang harus dilakukan, hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep No. 443 32/700/435 102/2020, tentang persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Ditemani Bupati Sumenep, Forkopimda Jawa Timur Tinjau Vaksinasi Massal di Kota Keris

Hal itu tindak lanjut SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang perubahan atas SE nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan memperhatikan sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep dengan jumlah pasien positif sudah mencapai 12 orang.

Dalam SE Bupati tersebut dijelaskan persyaratan orang yang hendak keluar Sumenep yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan perjalanan keluar Sumenep wajib membawa surat keterangan uji baru Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Trancription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif, dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Baca Juga:  H-3 Tahun Baru 2022, Polres Sumenep Amankan 68 Sepeda Motor Knalpot Brong

2. Setiap orang yang bekerja di Sumenep, namun bertempat tinggal di luar Kabupaten Sumenep wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan berupa surat keterangan terbaru telah melakukan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Trancription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif, dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

3. Setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Sumenep memasuki Kabupaten Sumenep untuk kunjungan, bertempat tinggal atau sebagai siswa/mahasiswa, atau santri di pondok pesantren, wajib membawa surat keterangan uji Reverse Trancription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif, dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Baca Juga:  Jaga Hubungan Baik, KEI Silaturrahim Dengan Sejumlah Wartawan Sumenep

Berikut isi dari SE Bupati Sumenep dalam hal sosialisasi penanganan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru