Ingin Keluar Masuk Sumenep Saat Pandemi Covid-19, Begini Cara Wajib yang Harus Dilalukan

- Admin

Senin, 1 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Selama pandemi Covid-19 berlangsung, pemerintah daerah Kabupaten Sumenep terus melakukan upaya memutus rantai penyebarannya.

Mengingat Sumenep adalah Kabupaten paling ujung timur di pulau Madura, tentunya akses keluar masuk menjadi pertimbangan pemerintah setempat untuk terus melakukan monitoring terkait perjalanan masyarakat Sumenep ke berbagai daerah atau yang hendak ke Sumenep selama pandemi Covid-19.

Namun, terhitung mulai 1 Juni 2020 bagi orang yang akan melakukan perjalanan keluar Sumenep ada beberapa hal yang harus dilakukan, hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep No. 443 32/700/435 102/2020, tentang persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi bersama BNPB di Polda Jatim

Hal itu tindak lanjut SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang perubahan atas SE nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan memperhatikan sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep dengan jumlah pasien positif sudah mencapai 12 orang.

Dalam SE Bupati tersebut dijelaskan persyaratan orang yang hendak keluar Sumenep yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan perjalanan keluar Sumenep wajib membawa surat keterangan uji baru Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Trancription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif, dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Baca Juga:  Tak Punya BPJS, Warga Sampang Kini Bisa Pakai UHC untuk Pengobatan Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya

2. Setiap orang yang bekerja di Sumenep, namun bertempat tinggal di luar Kabupaten Sumenep wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan berupa surat keterangan terbaru telah melakukan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Trancription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif, dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

3. Setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Sumenep memasuki Kabupaten Sumenep untuk kunjungan, bertempat tinggal atau sebagai siswa/mahasiswa, atau santri di pondok pesantren, wajib membawa surat keterangan uji Reverse Trancription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif, dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Baca Juga:  Waduh!!! Hotline Panggilan Darurat di Posko Damkar Sampang Bermasalah

Berikut isi dari SE Bupati Sumenep dalam hal sosialisasi penanganan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru