Ingin Keluar Masuk Sumenep Saat Pandemi Covid-19, Begini Cara Wajib yang Harus Dilalukan

- Admin

Senin, 1 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Selama pandemi Covid-19 berlangsung, pemerintah daerah Kabupaten Sumenep terus melakukan upaya memutus rantai penyebarannya.

Mengingat Sumenep adalah Kabupaten paling ujung timur di pulau Madura, tentunya akses keluar masuk menjadi pertimbangan pemerintah setempat untuk terus melakukan monitoring terkait perjalanan masyarakat Sumenep ke berbagai daerah atau yang hendak ke Sumenep selama pandemi Covid-19.

Namun, terhitung mulai 1 Juni 2020 bagi orang yang akan melakukan perjalanan keluar Sumenep ada beberapa hal yang harus dilakukan, hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep No. 443 32/700/435 102/2020, tentang persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Telanjang, Perempuan Ini Ditemukan Tergelatak di Sawah

Hal itu tindak lanjut SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang perubahan atas SE nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan memperhatikan sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep dengan jumlah pasien positif sudah mencapai 12 orang.

Dalam SE Bupati tersebut dijelaskan persyaratan orang yang hendak keluar Sumenep yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan perjalanan keluar Sumenep wajib membawa surat keterangan uji baru Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Trancription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif, dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Resmikan Mobil Vaksinasi Respon Cepat Karya Forkopimda Kota Surabaya

2. Setiap orang yang bekerja di Sumenep, namun bertempat tinggal di luar Kabupaten Sumenep wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan berupa surat keterangan terbaru telah melakukan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Trancription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif, dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

3. Setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Sumenep memasuki Kabupaten Sumenep untuk kunjungan, bertempat tinggal atau sebagai siswa/mahasiswa, atau santri di pondok pesantren, wajib membawa surat keterangan uji Reverse Trancription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif, dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Baca Juga:  BIN Jatim Gencar Lakukan Vaksinasi

Berikut isi dari SE Bupati Sumenep dalam hal sosialisasi penanganan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru