Pedagang Kakatua Maluku Diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim

- Admin

Selasa, 4 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap jaringan penjual Satwa ilegal. Dengan penjualannya dilakukan secara online, melalui akun media sosial.

“Dalam pengungkapan kasus itu, dilakukan Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Dengan tersangka sebanyak lima orang,” ujar Kapolda Jatim Irjrn Pol Drs. Luki Hermawan.

Sebelumnya, nggota Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya, dugaaan tindak pidana perdagangan Satwa yang dilindungi. Terjadinya di wilayah hukum Kabupaten Trenggatek.

“Setetah dilakukan proses penyelidikan, berhasil menangkap seorang pedagang spesialis satwa dilindungi, yang kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tiga orang pelaku, di wilayah Kabupaten Tulungagung,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kecamatan Camplong Sampang Gelar Musrenbang, Infrastruktur dan Pemberdayaan Jadi Skala Prioritas

Dari hasil penangkapan itu, kemudian anggota melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku satwa dilindungi di wilayah Kota Surabaya.

“Anggota berhasil mengamankan barang bukti Satwa dilindungi berupa 27 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis). Kemudian, dilakukan pengembangan lagi dan dilakukan penangkapan satu orang pelaku terhadap pedagang kerajinan laut dengan menggunakan bahan berupa bagian satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Situbondo (tersangka IS),” ungkapnya.

Menurut keterangan Saksi dari BBKSDA Jawa Timur, perbuatan tersangka AS, SM, FS dan DK tersebut telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:  Kanit PJR Jatim V Situbondo Sosialisasi Ops Patuh Semeru 2020

Para pelaku ini, telah melakukan kegiatan memperdagakan satwa yang dilindungi tersebut selama dua tahun, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Dan juga, lanjut dia, pelaku mendapatkan satwa dilindungi dari jaringan perdagangan satwa nasional melalui group media sosial. Selain itu, para memperdagangkan satwa ini, memperdagangkan dengan melalui media sosial dengan cara sistem terputus.

“Adapun satwa dilindungi yang diperdagangkan oleh para pelaku ini, berasal dari, Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) berasal dari Maluku Selatan (hutan primer dan sekunder Pulau Seram, Ambon, pulau Haruku dan Saparua). Dijual dengan harga minimal Rp. 5.000.000,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. luki Hermawan.

Baca Juga:  Polres Padangsidimpuan Sasar Sejumlah Lokasi yang Diduga Lapak Pemakaian Narkoba

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Ketua DPRD Bojonegoro Diroasting Guru Madrasah, Pertanyakan Anggaran APBD Besar, Guru Madrasah Miskin Tak Dapat Insentif
Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan 40,4 Miliar untuk Beasiswa
KKN UNIJA Gelar Seminar Digital Marketing, Angkat Potensi Bawang Goreng Desa Basoka
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru