Pedagang Kakatua Maluku Diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim

- Admin

Selasa, 4 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap jaringan penjual Satwa ilegal. Dengan penjualannya dilakukan secara online, melalui akun media sosial.

“Dalam pengungkapan kasus itu, dilakukan Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Dengan tersangka sebanyak lima orang,” ujar Kapolda Jatim Irjrn Pol Drs. Luki Hermawan.

Sebelumnya, nggota Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya, dugaaan tindak pidana perdagangan Satwa yang dilindungi. Terjadinya di wilayah hukum Kabupaten Trenggatek.

“Setetah dilakukan proses penyelidikan, berhasil menangkap seorang pedagang spesialis satwa dilindungi, yang kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tiga orang pelaku, di wilayah Kabupaten Tulungagung,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Bekuk Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten

Dari hasil penangkapan itu, kemudian anggota melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku satwa dilindungi di wilayah Kota Surabaya.

“Anggota berhasil mengamankan barang bukti Satwa dilindungi berupa 27 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis). Kemudian, dilakukan pengembangan lagi dan dilakukan penangkapan satu orang pelaku terhadap pedagang kerajinan laut dengan menggunakan bahan berupa bagian satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Situbondo (tersangka IS),” ungkapnya.

Menurut keterangan Saksi dari BBKSDA Jawa Timur, perbuatan tersangka AS, SM, FS dan DK tersebut telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:  Dua Kali 'Gasak' Motor, Warga Simo Gunung Surabaya Digelandang Polsek Gayungan

Para pelaku ini, telah melakukan kegiatan memperdagakan satwa yang dilindungi tersebut selama dua tahun, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Dan juga, lanjut dia, pelaku mendapatkan satwa dilindungi dari jaringan perdagangan satwa nasional melalui group media sosial. Selain itu, para memperdagangkan satwa ini, memperdagangkan dengan melalui media sosial dengan cara sistem terputus.

“Adapun satwa dilindungi yang diperdagangkan oleh para pelaku ini, berasal dari, Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) berasal dari Maluku Selatan (hutan primer dan sekunder Pulau Seram, Ambon, pulau Haruku dan Saparua). Dijual dengan harga minimal Rp. 5.000.000,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. luki Hermawan.

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Jatim Siap Gelar Operasi Lilin Semeru 2019

Berita Terkait

Begini Respon Pimpinan Bank Jatim Cabang Sampang Usai Karyawannya Dipolisikan
MA Al Abror Sukosewu Ikuti Ajang Bergengsi, Demi Mencetak Bibit Atlit Nasional
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka
Tertangkap di Sampang, Kurir Narkoba asal Surabaya Ini Simpan Sabu di Helm
Tergiur Motor Murah di Facebook, Pria asal Sampang Jadi Korban Penipuan
Belasan Remaja yang Tergabung Dalam ‘Rakyat Bojonegoro Mengugat’ Gelar Demo di Depan Kantor DPRD
Hore! Mobil dan Motor Plat S Gratis Parkir di Bojonegoro
Maling Burung di Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny: Empat Jenazah Sudah di RS Bhayangkara Surabaya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:43 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:36 WIB

DPD RI Lia Istifhama Gelar Reses Bareng SMSI Sumenep

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:50 WIB

DPD RI Lia Istifhama Terima Penghargaan Tokoh Penggerak di SMSI Award 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 12:57 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Beli Sapi Qurban di Kandang Katandur Farm Pamekasan

Selasa, 29 April 2025 - 13:21 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Sampang

Berita Terbaru