Rakit Senpi Ilegal, Oknum Guru di Malang di Tangkap Polda Jatim

- Admin

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Malang berhasil menangkap Abu Rizal (23) seorang guru SMP Swasta di Kabupaten Malang lantaran diduga telah merakit, membuat, menyimpan serta menguasai senjata api (Senpi) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan tersangka ditangkap karena dianggap melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Kasus(nya) merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Gatot di Surabaya, Jumat (23/04/2021).

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Cek Pospam Pelayanan Tahun Baru 2020

Gatot menuturkan, tersangka ditangkap oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (21/04/2021). Ketika yang bersangkutan berada di dalam musala area Stadion Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kedung Kandang Kabupaten Malang.

Dalam pemeriksaan terungkap, sejak Februari 2021 lalu, tersangka telah merakit air soft gun merk Baikal Makarov menjadi tujuh pucuk senjata api berbagai jenis. Masing-masing senjata api rakitan itu lalu dijual seharga mulai Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

“Ada senjata api laras pendek berkaliber 22 milimeter, kemudian ada yang berkaliber 38 milimeter. Ada juga yang kaliber sembilan milimeter namun masih dalam bentuk terurai,” lanjutnya.

Baca Juga:  Gadai Sepeda Motor Berujung Pembunuhan, Pelaku Meringkuk di Polda Jatim

Gatot menyebut, keahlian merakit senjata api ini diperoleh tersangka secara otodidak.

Sementara ketika ditanya peruntukan senjata api rakitan itu. Gatot belum bisa menjelaskan secara lugas karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri.

“Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan terungkap, sejak Februari 2021 lalu, tersangka telah merakit air soft gun merk Baikal Makarov menjadi tujuh pucuk senjata api berbagai jenis. Masing-masing senjata api rakitan itu lalu dijual seharga mulai Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD Tahun 2024, Ini Isu-Isu Strategis Pemkab Sampang

Dalam pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya, sepucuk senpi revolver, sepucuk senpi haikal, sepucuk senpi laras panjang, bor duduk, gerinda, kikir, mesiu, alat las listrik dan karbit serta ratusan butir peluru tajam.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru