Sempat Melarikan Diri, Dua Pengedar Narkoba Asal Sokobanah Sampang Berhasil Diringkus di Jawa Tengah

- Admin

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pelarian dua orang pengedar narkoba asal Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sejak 29 Januari 2021 lalu, berhasil dihentikan anggota Polsek Sokobanah Polres Sampang di sebuah rumah di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Rabu (02/02/2021), sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua orang pelaku yang berinisial SF (39) dan SG (27) tersebut sebelumnya sempat melarikan diri setelah penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu seberat 1.009,68 gram di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah pada Jumat (29/01/2021), sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  Tahapan Pilkades di Pamekasan Memanas, Pendukung Petahana Ngamuk di Balai Desa

Informasi yang diperoleh suarabangsa.co.id, selain narkoba, pihak kepolisian juga menemukan satu unit digital timbangan warna hitam, satu buah sendok plastik bening, dan satu buah kotak warna bening.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, SF dan SG merupakan pengedar yang sempat kabur saat kepolisian melakukan penggerebekan pada akhir Januari lalu. Penangkapan tersebut dilakukan usai mendapat informasi bahwa tersangka yang kabur itu sedang berada di Jawa Tengah.

“Mendapati informasi itu, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” kata AKBP Hafidz saat konferensi pers di Mapolres yang didampingi oleh Kasat Reskoba, Kapolsek Sokobanah dan Kasubag Humas pada Senin (08/02/2021).

Baca Juga:  Lebaran di Tengah Pandemi, Nyekar Tradisi Wajib Masyarakat Sampang

Kemudian, kata Kapolres, SF dan SG diboyong ke Satresnarkoba Polres Sampang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat ulahnya yang telah merusak generasi penerus bangsa tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 10 miliar,” tandasnya.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru