Gara-gara Upload Video, Warga Jateng Diringkus Wadirkrimsus Polda Jatim

- Admin

Jumat, 6 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARABAYA, SUARABANGSA.co.id – Gara-gara menyebarkan video yang berjudul, Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga, pada tanggal 16 Agustus 2019 yang lalu, AA warga Jawa Tengah diamankan oleh anggota Derektorat Polda Jawa Timur.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang laki-laki yang berinisial AA alamat Desa Baniara Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebomen Jateng.

“Hari ini, kita lakukan penahanan terhadap AA,” terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, S.H., S.I K., M.H. didampingi Bidhumas Kompol Trisno, saat konferensi Pers di Lobby Gedung Derektorat Polda Jawa Timur. Kamis (05/09) pukul 16:30 WIB.

Baca Juga:  Bersama PWNU, Polda Jatim Sukseskan Vaksinasi

Sesuai dengan bukti-bukti hasil penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa tersangka mengupload video tersebut, dengan menggunakan akun YouTube SPLN Chanel pada tanggal 16 Agustus 2019, dengan Judul ‘Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Papua di Gruduk Warga’.

Masih lanjut dia, dalam durasi 1 menit 33 detik, yang memiliki tampilan identik dengan video berjudul. “Di Jogja, Ormas Menghina Mahasiswa Papua, dengan kata-kata. SARA dan Rasis, yang pernah diunggah oleh akun youtube. DUMUPA Projeck-Media pada tanggal 17 Juli 2016,

Baca Juga:  Bus Sinar Mas Seruduk Truk Gandeng

“Dengan adanya hal itu. Menampakan Ormas Laskar Jogja dan Masyarakat mendatangi Asrama Mahasiswa Papua Kemasan 1 Jalan Kusumanegara. Yogyakarta dan terjadi Cekcok dengan penghuni Asrama,” jelasnya.

“Adapun dengan narasi. Seolah-olah Vidio tersebut, terjadi di Surabaya,” ujar Wadirkrimsus Polda Jatim.

Tersangka yang bernama AA waktu kejadian tidak berada di tempat saat peristiwa di Surabaya. Dan tidak ada kaitannya dengan tersangka. TS bersama AS.

“Yang bersangkuta, kita tetapkan dengan Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2016, dengan ancaman 6 tahun penjara. Jogo Jawa Timur. Indonesia Damai,” pungkas Wadirkrimsus Polda Jatim.

Baca Juga:  Gandengan Terlepas, Truk Tangki Terguling di Tol Jombang-Mojokerto

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Ketua DPRD Bojonegoro Diroasting Guru Madrasah, Pertanyakan Anggaran APBD Besar, Guru Madrasah Miskin Tak Dapat Insentif
Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan 40,4 Miliar untuk Beasiswa
KKN UNIJA Gelar Seminar Digital Marketing, Angkat Potensi Bawang Goreng Desa Basoka
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru