Polres Sumenep Nyatakan UD Yudha Tama ART Masih Belum Berizin

- Admin

Jumat, 20 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Setelah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di UD Yudha Tama ART, yang diketahui melakukan kegiatan melanggar hukum, yaitu mengoplos beras yang akan dijadikan program pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Akhirnya Polres Sumenep menetapkan Latifah pemilik gudang beras tersebut sebagai tersangka, dan dikenakan pasal berlapis.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K.,M.I.K., bahwa setelah dilakukan pendalaman atas kasus beras oplosan yang dilakukan UD Yudha Tama ART, diketahui tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2018 lalu, dan baru berhasil diungkap saat ini.

Baca Juga:  Direktur Utama Beserta Staf dan Karyawan Klinik Utama Qonaah Kabupaten Sampang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H

“Kasus ini gagalkan saat akan melakukan pendistribusian sebanyak 10 ton beras dengan kemasan 5 kg, ke pulau Gili Genting,” jelasnya.

Lanjut Deddy, bahwa pemilik gudang tersebut melakukan kerjasama dengan Bulog yang ada di daerah Sidoarjo, dengan cara memesan beras Bulog lalu dicampur dengan beras petani dan lalu dikemas kembali menggunakan kemasan premium.

Lain dari itu, Polres Sumenep mengungkap status legalitas perusahaan beras tersebut. Deddy Supriadi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dari dinas perizinan Sumenep, bahwa UD Yudha Tama ART masih belum memiliki izin.

Baca Juga:  Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

“Belum sebagai izin, masih sifatnya permohonan,” kata Deddy saat konferensi pers, Jum’at (20/03) pukul 09:00 WIB.

Selain izin produksi, menurut Deddy juga kemasan yang digunakan pihak UD Yudha Tama ART berstatus terlarang atau tidak diperbolehkan.

“Seharusnya setiap kemasan harus mencantumkan komposisi, kemudian berat bersih, sesuai dengan standar kesehatan mutu,” tutupnya.

Berita Terkait

Waduk Pacal dan Embung Tersier Pacal Dangkal, Bojonegoro Desak BBWS Turun Tangan
Mediasi Sempat Alot, Akhirnya 10 Eks Karyawan PT BAI Bojonegoro Sepakat Damai
Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim
Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda
Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi
Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik
Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri
Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Senin, 21 September 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat

Jumat, 18 September 2026 - 00:07 WIB

Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’

Kamis, 17 September 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Berita Terbaru

Daerah

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:03 WIB