SUMENEP, SUARABANGSA.co.id– Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru.
Rencananya awal Agustus 2026, sejumlah terdakwa dijadwalkan menjalani tahapan penting yang akan menentukan arah akhir proses hukum, yakni pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, SH.MH membenarkan agenda persidangan terbaru tersebut saat memberikan keterangan tertulis kepada media, Selasa (28/7/2026).
“Agenda persidangan telah ditetapkan oleh majelis hakim. Untuk terdakwa Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun akan dilaksanakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum pada 3 Agustus 2026,” ujar Endro.
Menurut Endro, pada tanggal yang sama, terdakwa Ari Her Sofiawanudin masih memasuki tahap pembuktian. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T., dijadwalkan menghadapi agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada 10 Agustus 2026.
“Setiap perkara berjalan sesuai tahapan masing-masing karena proses persidangannya tidak seluruhnya berada pada fase yang sama. Jaksa Penuntut Umum akan mengikuti seluruh agenda yang telah ditetapkan majelis hakim,” katanya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sumenep tetap mengawal seluruh proses persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegas Endro.
Perkara BSPS menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik di Kabupaten Sumenep. Program yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu diduga disalahgunakan dalam pelaksanaannya sehingga berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pihak.
Tahapan replik yang dijadwalkan pada 3 Agustus merupakan respons Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya. Setelah replik dibacakan, persidangan akan berlanjut sesuai mekanisme hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sementara itu, agenda pembacaan putusan terhadap Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah pada 10 Agustus diperkirakan menjadi salah satu momen krusial dalam penanganan perkara tersebut.
Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi dasar penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap kedua terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang telah diperiksa.
Di sisi lain, proses pembuktian terhadap terdakwa Ari Her Sofiawanudin masih terus berlangsung. Dalam tahap ini, jaksa maupun pihak terdakwa masih diberikan kesempatan menghadirkan alat bukti serta saksi untuk memperkuat argumentasi masing-masing sebelum perkara memasuki tahap tuntutan dan putusan.
Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Penulis : Arif
Editor : Putri

















