SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Senin (10/8/2026).
Laporan penting ini disampaikan dalam forum Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat.
Agenda krusial tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan DPRD Sumenep dan anggota DPRD, Wakil Bupati Sumenep, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kehadiran berbagai elemen penting pemerintahan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan arah kebijakan fiskal daerah yang tepat sasaran.
Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dipinpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH., MH.
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses legislasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Tahapan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 secara normatif telah dilaksanakan merujuk pada amanat ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucapnya.
Sementara itu, pada tataran implementasinya, pembahasan kebijakan strategis ini dikawal secara maraton oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar) serta melibatkan komisi-komisi di dewan.
Kolaborasi lintas sektor ini memastikan bahwa setiap pos anggaran dibedah secara mendalam guna meminimalisir celah kebocoran dan memaksimalkan output pembangunan.
Dipihak lain, juru bicara Badan Anggaran, Afrian Mukhlas Gz., S.ST., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen krusial.
Instrumen ini berfungsi untuk menyesuaikan kebijakan serta penganggaran daerah agar selaras dengan dinamika perkembangan kondisi riil serta kebutuhan nyata yang terjadi di tengah masyarakat dalam tahun berjalan.
Lebih jauh, ia menguraikan bahwa penyesuaian anggaran tersebut dipengaruhi oleh sejumlah variabel penting. Faktor-faktor utama yang melatarbelakangi antara lain perkembangan realisasi pendapatan daerah, dinamika asumsi serta kebijakan pembangunan, penyesuaian skala prioritas kebutuhan belanja, hingga penataan ulang pembiayaan daerah.
Melalui mekanisme chek and balances yang ketat, DPRD memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara optimal.
Pembahasan KUA-PPAS Perubahan ini diposisikan sebagai instrumen vital untuk menjamin bahwa seluruh kebijakan anggaran berorientasi penuh pada efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas publik.
Kinerja nyata yang ditunjukkan oleh wakil rakyat di Sumenep ini mempertegas keberpihakan lembaga legislatif terhadap kepentingan masyarakat luas.
Dengan merampungkan tahapan krusial ini tepat waktu, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki landasan yang kuat untuk mengeksekusi program-program pembangunan yang langsung menyentuh hajat hidup orang banyak hingga penghujung tahun anggaran 2026.
Perlu diketahui bersama, sebelumnya proses pembahasan intensif KUA serta PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan sejak tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2026.
Penulis : Hairul
Editor : Putri

















