BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar hearing terkait sengketa lahan di Desa Belun, Kecamatan Temayang, yang melibatkan warga desa Belun dan ahli waris dengan BPN dan Ketua Komisi A dan jajaran Dewan perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Bojonegoro. Hari Rabu 22/4/2026 Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.
Dalam forum tersebut, pihak keluarga ahli waris mengaku mengalami tekanan dan intimidasi terkait klaim kepemilikan tanah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Khoirul Anam, dan dihadiri seluruh anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.
Dalam forum Dengar pendapat tersebut, pihak keluarga ahli waris melalui kuasa hukum menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik sah almarhum ayah mereka, yang kini diwariskan kepada istrinya yang saat ini berusia 79 tahun beserta sembilan anaknya dan yang memiliki tanah tersebut dan 10 ahli waris.
Dalam pantauan awak media Suara bangsa,Kepemilikan tersebut didukung dokumen resmi berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (red: Sertifikat SHM). Menurut ahli waris,Dimana tanah tersebut telah terjadi tukar guling.
Permasalahan disebut mulai mencuat sejak 2025 saat pihak desa meminta agar tanah tersebut diserahkan sebagai bagian dari aset desa dan desa mengajak keluarga ahli waris untuk bermusyawarah dan meminta data-data terkait tanah tersebut,
Dan ahli waris engan memberikan.
Selain itu, keluarga juga mengaku beberapa kali didatangi pihak tertentu, diminta menunjukkan dokumen, hingga adanya tindakan yang dinilai sebagai intimidasi.
“Kami tidak merasa ini sengketa karena secara hukum kami memiliki bukti yang sah. Namun karena terus bergulir, kami menempuh jalur resmi,” ujar salah satu ahli waris.
Pimpinan rapat Komisi A DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menegaskan bahwa DPRD bersikap netral dan akan memfasilitasi kedua belah pihak agar persoalan menjadi terang. Ia juga meminta kejelasan terkait dugaan intimidasi yang disampaikan.
“Kami ingin mendengar dari dua sisi. Jika ada dugaan intimidasi, kami mohon maaf karena itu bukan wilayah kami, jadi jangan di sampaikan disini lagi,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Danil bidang sengketa menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, nomor hak dalam sertifikat yang ditunjukkan keluarga tercatat dan sesuai dengan data di sistem pertanahan.
Penerbitan sertifikat tersebut juga disebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997.
Saat disingung oleh awak media Suara bangsa, terkait apakah desa masih bisa mengugat terkait hal tersebut, dan apakah benar yang ditunjukan oleh sertifikat yang di tunjukan ahli waris didalam forum sidang dengar pendapat, soal kebenaran ke absahan sertifikat ?.
BPN menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi secara mutlak keaslian dokumen dalam forum tersebut, melainkan hanya mencocokkan dengan data yang tersedia.
“Nomor hak yang ditunjukkan sesuai dengan data kami dan tercatat atas nama yang bersangkutan. Namun pembuktian final tetap melalui jalur hukum,” jelas perwakilan BPN.
Anggota Komisi A DPRD menambahkan, apabila sengketa kepemilikan masih berlanjut, maka penyelesaiannya berada di ranah pengadilan. DPRD hanya berperan sebagai fasilitator agar situasi tetap kondusif.
Dalam hearing tersebut, pihak keluarga berharap tidak ada lagi intimidasi serta meminta rekomendasi penyelesaian yang adil.
Mereka juga mendorong keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah desa dan BPN, agar status hukum tanah menjadi jelas. Dan meminta komisi A untuk membuatkan berita acara terkait telah terjadi hearing di DPRD Bojonegoro.
Hearing ini diharapkan oleh Komisi A menjadi langkah awal penyelesaian sengketa secara transparan, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat Desa Belun.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Khoirul Anam, dan dihadiri seluruh anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.
Turut hadir dalam hearing tersebut Ketua Komisi A Lasmiran, Sekretaris Mustakim, serta anggota Miftakhul Huda, Dihan Syahri Fitriyanto, Drs. Sudjono, Eko Prabowo, Sudiyono, Annafiy Aulia Sahila, Bambang Sutriyono, Erix Maulana Heri Kiswanto, dan M. Wahid Anshori.
Penulis : Takim
Editor : Putri















